Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMADHANI Als RAMA Bin SAIPURRAHMAN, pada Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.05 WITA atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Komplek Barata Jl. Arjuna No. 60 RT. 004 RW. 001 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barsng yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.05 WITA di Komplek Barata Jl. Arjuna No. 60 RT. 004 RW. 001 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru saksi Achmad Rifai yang merupakan tukang sampah keliling yang sudah biasa mengambil sampah di sekitar komplek Barata melihat ada seseorang yang masuk ke rumah orang tanpa ijin dengan cara melompat pagar rumah saksi Hj Rohana dengan membawa 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model : PS 130 BIT warna biru dan hendak kabur keluar pagar depan rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Beige velg warna emas tahun 2015 dengan Nopol : DA 6272 ABS, Noka : MH1JFL111FK280448, Nosin : JFL1E1279280 yang terdakwa parkirkan di depan rumah saksi Hj. Rohana
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model : PS 130 BIT warna biru yang terletak di atas rak bunga di halaman rumah milih saksi Hj. ROHANA dengan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar bagian depan rumah dengan tinggi sekitar 2,5 M (dua koma lima meter) milik saksi Hj. Rohana karena untuk pintu pagar bagian depan dan samping kanan dalam keadaan tertutup serta terkunci. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model : PS 130 BIT warna biru yang sudah lama tidak digunakan/operasikan dirumah milik saksi Hj. ROHANA.
- Bahwa terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model : PS 130 BIT warna biru tidak ada meminta izin sebelumnya kepada saksi Hj. Rohana selaku pemilik mesin pompa air.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model : PS 130 BIT warna biru adalah untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Hj. Rohana atas kehilangan 1 (satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model : PS 130 BIT warna biru adalah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP--------- |