Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Bjb 2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-551/O.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. Dakwaan:

Kesatu :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) terkait ketersedian narkotika jenis sabu yang dimiliki Terdakwa sudah habis kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDENG (DPO) di rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat di Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru kemudian Sdr. DEDENG (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, yang mana untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berukuran lebih kecil akan Terdakwa jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya belum Terdakwa bagi.
  • Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYUDIN Als WAHYU Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHYUDIN Als WAHYU Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jl. Caraka Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi WAHYUDIN Als WAHYU Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi WAHYUDIN Als WAHYU Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Saksi WAHYUDIN Als WAHYU Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bayar setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terjual. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang disaksikan oleh Saksi SYAKHMINAN kemudian ditemukan 2 (dua) lembar plastic klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih bening di duga narkotika jenis sabu yang disimpan menjadi satu didalam 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang diletakkan di lantai ruang tamu disamping Terdakwa dan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian ditemukan pula 3 (tiga) batang pipet terbuat dari kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 2 (dua) lembar tissue berwarna putih dan disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng seng bertuliskan ‘GUDANG GARAM 50’ yang mana didalam kaleng seng tersebut terdapat 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic warna bening yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang kemudian dibereskan oleh Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu untuk 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru diamankan dari tangan Terdakwa, yang kesemuanya diakui milik Terdakwa dan disita pula 1 (satu) buah handphone merk REALMI berwarna putih dari tangan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/28/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 22 Februari 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Dkk berupa 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 1.57 (satu koma lima tujuh) gram dan berat bersih 1.21 (satu koma dua satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 01449/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 05976/2024/NNF dan 05979/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap Saksi WAHYUDIN Als WAHYU Bin HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas kepemilikan narkotika jenis sabu kemudian saat Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E., Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H., dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO (ketiganya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) melakukan pengembangan perkara lalu sekira pukul 23.00 WITA bertempat rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat di Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Para Saksi mengamankan Terdakwa dan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang disaksikan oleh Saksi SYAKHMINAN kemudian ditemukan 2 (dua) lembar plastic klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih bening di duga narkotika jenis sabu yang disimpan menjadi satu didalam 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang diletakkan di lantai ruang tamu disamping Terdakwa dan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian ditemukan pula 3 (tiga) batang pipet terbuat dari kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 2 (dua) lembar tissue berwarna putih dan disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng seng bertuliskan ‘GUDANG GARAM 50’ yang mana didalam kaleng seng tersebut terdapat 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic warna bening yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang kemudian dibereskan oleh Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu untuk 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru diamankan dari tangan Terdakwa, yang kesemuanya diakui milik Terdakwa dan disita pula 1 (satu) buah handphone merk REALMI berwarna putih dari tangan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/28/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 22 Februari 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Dkk berupa 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 1.57 (satu koma lima tujuh) gram dan berat bersih 1.21 (satu koma dua satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 01449/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 05976/2024/NNF dan 05979/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Ketiga :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta lmeakukan perbuatan penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di di rumah kontrakan Sdr. DEDENG (DPO) yang beralamat di Perumahan Caraka Yunda RT. 03 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi AHMAD FAISAL Als PAISAL Bin ABIDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan 3 (tiga) batang pipet terbuat dari kaca yang disimpan didalam 2 (dua) lembar tissue berwarna putih dan disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng seng bertuliskan ‘GUDANG GARAM 50’ yang mana didalam kaleng seng tersebut terdapat 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic warna bening yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic dan 1 (satu) bungkus plastic klip.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/28/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 22 Februari 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Dkk berupa 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 1.57 (satu koma lima tujuh) gram dan berat bersih 1.21 (satu koma dua satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 01449/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 05976/2024/NNF dan 05979/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN Dkk adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 33/SKPN/RSDI/2024 tanggal 24 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. YIYIN WAHYUNI. O, Sp.PK NIP. 19750401 200604 2 033 selaku dokter pemeriksa telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama MUHAMMAD SAFRI Alias SABRI Alias KOH Bin MISRAN dengan hasil pemeriksaan Positive Amphetamina.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya