Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.B/2025/PN Bjb | 1.AGUS SALIM, S.H 2.NUR AULIA ADHYAKSARI PURNOMO, S.H., M.H. |
MARIATUL Binti MUHAMMAD (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.B/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1277/O.3.20/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MARIATUL Binti MUHAMMAD (Alm)pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 13.00WITA sampai dengan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025sekira Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada antara waktu-waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah toko bernama toko IDA yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------- - Berawal pada hari kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wita pada saat terdakwa mendatangi sebuah toko milik saksi RISDA bernama toko IDA menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna coklat dengan Nomor Polisi DA 4207 XB yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru untuk membeli 2 (dua) liter beras, sesampainya disana terdakwa melakukan pemesanan dan ketika pemilik toko tersebut sedang mengambilkan beras yang dipesan, terdakwa berkeliling di dalam toko berpura-pura sedang mencari barang lain untuk dibeli dan ketika pemilik toko sedang lengah maka terdakwamasuk ke dalam area kasir lalu membuka laci meja kasir yang tidak terkunci yang didalamnya terdapat sejumlah uang, melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam laci kasir tanpa mendapatkan izin dari pemiliki toko lebih kurang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu segera keluar dari area kasir tersebut dan mendatangi pemilik toko untuk membayar belanjaannya kemudian segera meninggalkan toko tersebut. - Perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa di toko atau tempat yang sama pada hari seni tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wita dengan cara yang sama yaitu terlebih dahulu terdakwa mendatangi toko tersebut menggunakan sepeda motor yang sebelumnya juga telah digunakan oleh terdakwa, sesampainya terdakwa di toko tersebut terdakwa kembali berbelanja seperti sebelumnya dan pada saat pemilik toko sedang menyiapkan pesanan, terdakwa kembali berkeliling sambil berpura-pura mencari barang lain untuk dibeli lalu ketika pemilik toko sedang lengah karena menyiapkan pesanan, terdakwa masuk ke area kasir untuk kembali mengambil uang yang ada di laci kasir tersebut lebih kurang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah terdakwa berhasil mengambil uang tersebut selanjutnya sama seperti pengambilan sebelumnya terdakwa segera mendatangi pemilik toko untuk membayar dan mengambil belanjaannya lalu pergi dari toko tersebut. - Dikarenakan kejadian tersebut telah terjadi sebanyak dua kali dan selalu terjadi ketika terdakwa berbelanja di toko tersebut maka pemilik toko mencurigai terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang ada di dalam laci kasir tokonya. Kemudian pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa datang kembali ke toko tersebut untuk mentransfer sejumlah uang ke aplikasi DANA, atas hal tersebut pemilik toko langsung mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa ke belakang toko guna menanyai terdakwa terkait kejadian pengambilan sejumlah uang sebelumnya dan pada saat pemilik toko beserta suaminya menayakan kejadian pengambilan uang tersebut terdakwamengakui telah mengambil uang yang ada di dalam laci kasir toko sebanyak dua kali. Atas hal tersebut suami pemilik toko langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. - Diketahui atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang yang telah diambil terdakwa tersebut telah habis digunakannya untuk membeli beberapa barang dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kemudian terdakwa dalam melakukan pengambilanuang tersebut tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |