INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | H. NAHRUDDIN, M.Pd. | PT. BERKAT AULIA (BERLIA) | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
2. Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan rincian :
a. Kerugian Materiil sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan, verzet, ataupun Upaya lainnya;
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapĀ dalam perkara a quo kepada Penggugat;
6. Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |