Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Bjb H. NAHRUDDIN, M.Pd. PT. BERKAT AULIA (BERLIA) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. NAHRUDDIN, M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darul Huda Mustaqim, S.H.,M.H.H. NAHRUDDIN, M.Pd.
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAT AULIA (BERLIA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
2. Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan rincian :
a. Kerugian Materiil sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan, verzet, ataupun Upaya lainnya;
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapĀ  dalam perkara a quo kepada Penggugat;
6. Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak