Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-743/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di parkiran dekat CAFÉ MARBEL beralamat di Jalan Pangeran Suriyansyah RT.- RW.- Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 pada waktu yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi bertempat di Jalan Pangeran Suriyansyah RT.- RW.- Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Terdakwa menghubungi Sdr. JONI Als KANCIL (Daftra Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan telepon genggam milik Terdakwa kemudian Sdr. JONI Als KANCIL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Jl. Pasar Jati Kec. Astambul dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, sesampainya pada lokasi tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. JONI Als KANCIL (DPO) lalu Sdr. JONI Als KANCIL (DPO) memberi arahan terkait letak narkotika jenis sabu yang dijajakkan di dekat pohon besar yang disebelahnya terdapat tissue berwarna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa lalu atas perintah Sdr. JONI Als KANCIL (DPO), Terdakwa mengatarkan narkotika jenis sabu tersebut ke parkiran dekat CAFÉ MARBEL.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi BAYU HENDRA MUKTI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus tissue yang pada saat kejadian Terdakwa buang lalu ditemukan pula 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA F berwarna hitam dengan No.Pol. DA 4834 VN yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. PBB/13.B/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 03 Mei 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.25 (nol koma dua lima) gram dan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03432/NNF/2024 tanggal 14 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 11345/2024/NNF milik Terdakwa  MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di parkiran dekat CAFÉ MARBEL beralamat di Jalan Pangeran Suriyansyah RT.- RW.- Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT (keduannya anggota kepolisian Polsek Banjarbaru) sedang melaksanakan giat patrol antisipasi preman kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Jalan Pangeran Suriyansyah RT.- RW.- Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 21.00 WITA para saksi melakukan pengintaian terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang datang dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA F berwarna hitam dengan No.Pol. DA 4834 VN lalu pada saat para saksi menghampiri Terdakwa, Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah tissue yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu denga menggunakan tangan kiri Terdakwa. Atas hal tersebut para saksi mengamankan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membuka bungkusan tissue yang sebelumnya telah Terdakwa buang dengan disaksikan oleh Saksi BAYU HENDRA MUKTI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam tissue ditemukan pula 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI type SATRIA F berwarna hitam dengan No.Pol. DA 4834 VN yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. PBB/13.B/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 03 Mei 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.25 (nol koma dua lima) gram dan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03432/NNF/2024 tanggal 14 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 11345/2024/NNF milik Terdakwa  MUHAMMAD ABDUL MUIS Bin H. M. THAMRIN (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya