Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
ARDIANSYAH Als IAN Als JAF Bin AMAT RIFAI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 903 /O.3.20/ENZ.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als IAN Als JAF Bin AMAT RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ARDIANSYAH Als IAN Als JAF Bin AMAT RIFAI, pada hari Senin tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.15 WITA di Toko Sembako yang beralamat di Jalan Karang Anyar 3 Komp. Karangaso Residence Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan April 2024, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 2.5 gram dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada Sdr. ABDUH (DPO). Adapun pembelian dilakukan dengan metode transfer menggunakan aplikasi DANA.
  • Bahwa juga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan April 2024, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada Sdr. RIZAL (DPO) dimana transaksi dilakukan di daerah Pematang Gambut Kabupaten Banjar.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menghubungi Sdr. ABDUH (DPO) untuk membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu, yang mana kemudian Sdr. ABDUH (DPO) membalas untuk meng-iyakan pembelian tersebut. Bahwa kemudian masih di hari Jumat tanggal 09 Mei 2024, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menuju ke Mataraman Kab. Banjar dan kemudian ke rumah Sdr. ABDUH (DPO). Kemudian Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdr. ABDUH (DPO) yang kemudian menyerahkan 1 paket narkotika dengan jenis sabu-sabu denga berat 2.5 gram yang sudah dibungkus dalam plastik klip, yang kemudian oleh Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I kembali dibagi lagi menjadi beberapa lembar plastik klip agar mudah untuk dijual.
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I membeli paket narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan dan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I juga menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) yang berlangsung 5 (lima) kali dengan detail sebagai berikut:
  1. Penjualan pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan April 2024, tepatnya pada pukul 13.00 WITA di toko Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) yang bertempat di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  2. Penjualan kedua terjadi pada 1 (satu) hari setelah penjualan kedua di toko Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) yang bertempat di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar melalui aplikasi DANA.
  3. Penjualan yang ketiga terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei 2024, di toko Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) yang bertempat di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
  4. Kemudian penjualan keempat terjadi pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei 2024 di toko Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah)  yang bertempat di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai, sedangkan narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut diberikan dengan cara diambil di jalan.
  5. Terakhir penjualan kelima terjadi pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 pada pukul 19.45 WITA, di toko Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah)  yang bertempat di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah)  sebanyak 1 (satu) paket senilai Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai
  • Bahwa keuntungan Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I dari menjual narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut adalah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per 2.5 gram dan hasil keuntungannya digunakan untuk memenuhi kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan informasi adanya dugaan jual beli narkotika dengan jenis sabu-sabu yang diperoleh dari keterangan Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah), pada pukul 20.15 WITA, Anggota Kepolisian RI dari Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I di Toko Sembako yang beralamat di Jalan Karang Anyar 3 Komp. Karangso Residence Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut juga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I, dan dari penggeledahan tersebut ditermukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,80 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip , 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna kuning, 2 (dua) buah kotak roko merek esse change warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) lembar celana levis warna biru merek WERCO dan 1 (satu) buah handphone android merek OPPO A 16 warna hitam No. IMEI 8652450568022510 warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Mei 2024, diketahui bahwa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I memiliki berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,80 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaum il, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 11981/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Rumah Ssakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru No. 79/SKPN/RSDI/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin Wahyudi, P, Sp. PK dengan hasil bahwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I Terindikasi Narkoba.
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan sebagai perantara jual beli Narkotika, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia ARDIANSYAH Als IAN Als JAF Bin AMAT RIFAI, pada hari Senin tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.15 WITA di Toko Sembako yang beralamat di Jalan Karang Anyar 3 Komp. Karangaso Residence Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan informasi adanya dugaan jual beli narkotika dengan jenis sabu-sabu yang diperoleh dari keterangan Saksi MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Als RIZA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah), pada pukul 20.15 WITA, Anggota Kepolisian RI dari Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I di Toko Sembako yang beralamat di Jalan Karang Anyar 3 Komp. Karangso Residence Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
  • Bahwa dalam penangkapan tersebut juga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I, dan dari penggeledahan tersebut ditermukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,80 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip , 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna kuning, 2 (dua) buah kotak roko merek esse change warna biru, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) lembar celana levis warna biru merek WERCO dan 1 (satu) buah handphone android merek OPPO A 16 warna hitam No. IMEI 8652450568022510 warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Mei 2024, diketahui bahwa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I memiliki berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 0,80 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaum il, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 11981/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Rumah Ssakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru No. 79/SKPN/RSDI/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin Wahyudi, P, Sp. PK dengan hasil bahwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I Terindikasi Narkoba.
  • Bahwa memiliki dan menguasai Narkotika, Terdakwa ARDIANSYAH Alias IAN Alias JAF Bin AMAT RIFA’I tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya