Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya------------------------
- Menyatakan Perjanjian bersama tentang Pengambilan Pakan Ternak antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 24 Agustus 2017 dan dilanjutkan serta ditambah dengan tertanggal 12 Nopember 2021 adanya surat pernyataan dari Tergugat yang menyatakan bertanggung jawab penuh dan memiliki hutang kepada Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;------------
- Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi;----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang nyata sebesar Rp. Rp.369.317.500,. (Tiga ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
dan kerugian lain-lainnya yang diderita oleh Penggugat atas tidak dipenuhinya pembayaran oleh Tergugat berupa denda keterlambatan 1%x Rp.369.317.500,. (Tiga ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) = nilai denda keterlambatan perbulan Rp.3.693.175,. (tiga juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan bulan keterlambatan terhitung sejak bulan januari 2023 sehingga total kerugian lainnya adalah Rp. 29.545.400,. (Dua puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;----------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad);---------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;-----------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |