Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, berdasarkan adanya laporan warga tentang sekumpulan anak muda yang pesta minuman beralkohol yang meresahkan kemudian Anggota Polres Banjarbaru pada saat melaksanakan Giat Patroli mendatangi TKP dan didapat pelaku an. MUHAMMAD ROZAKI Bin JUMBRI beserta 1 (satu) orang temannya disebuah Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|