Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini;
- Menyatakan Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.65.476.532,00 (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera setelah putusan ini diucapkan, melunasi seluruh pinjaman atas nama Penggugat I dan Penggugat II di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang KM 8 Kabupaten Banjar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |