Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H. 2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H. |
GUSTI FREDI PRATAMA Als FREDI Bin GUSTI SURIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1247 /O.3.20/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa GUSTI FREDI PRATAMA Als FREDI Bin GUSTI SURIANSYAH pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli Tahun 2024 sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di dalam pesawat Super Air Jet (SAJ) yang terparkir di Bandara Syamsudin Noor, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ---------- Berawal ketika Terdakwa yang sedang bekerja di KOKAPURA bagian cleaning service yang bertugas untuk membersihkan daerah di dalam pesawat pada saat terparkir di Bandara, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli Tahun 2024 sekira jam 22.00 WITA, terdakwa yang saat itu akan membersihkan bagian dalam pesawat Super Air Jet (SAJ) yang terparkir lalu melihat 1 (satu) buah Handphone merk I Phone 15 Pro Max warna Blue Titanium milik Saksi ADE HARRI SISTRIAWAN yang diletakkan didalam kantong kursi belakang pesawat tersebut, mengetahui jika handphone tersebut tertinggal dan terdakwa merasa pemilik barang tersebut tidak berada di lokasi, kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik barang tersebut, lalu terdakwa mengambil handphone tersebut kemudian disimpan di kantong celana bagian kanan terdakwa, setelah berhasil diambil kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah Handphone merk I Phone 15 Pro Max warna Blue Titanium pulang ke rumah terdakwa untuk dimiliki tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi ADE HARRI SISTRIAWAN. Atas hal tersebut Saksi ADE HARRI SISTRIAWAN menderita kerugian sejumlah ±23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |