Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Sekira Pukul 21.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. RAHMADI Bin RAMLI Di sebuah rumah tepatnya Jalan Lestari Komplek Beringin Rt.027 Rw.005 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras memabukkan jenis Tuak tanpa me
miliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa + 2 (Dua) Liter minuman beralkohol jenis Tuak yang setiap satu liternya dimasukkan kedalam Plastik gula serta uang tunai sebanyak Rp 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian 2 (Dua) Lembar Uang Tunai Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Lembar Uang Tunai Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 4 (Empat) Lembar Uang Tunai Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah), 4 (Empat) Lembar Uang Tunai Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan minuman beralkohol dan atau minuman keras jenis Tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.-
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|