Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H. 2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. |
MUHAMMAD YANTO Als YANTO Als AMAD Bin Alm. M. ABDULLAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 915/O.3.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YANTO Als YANTO Bin Alm. M. ABDULLAH pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Desa Hambawang RT. 017 RW.- Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |