Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Bjb Erma Fuzianti Rahmat Saleh, S.H.I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erma Fuzianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WANDI ICHSAN PRAMBUDI, S.H.Erma Fuzianti
Tergugat
NoNama
1Rahmat Saleh, S.H.I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar (allgied opposant);
3. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan sah keberatan Penggugat atas perubahan jarak tempuh angkutan secara sepihsk yang dilakukan oleh Tergugat dilapangan; 
5. Menyatakan sah itikad baik dari Penggugat pengembalian uang sewa kepada Tergugat senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan tidak ada pengembalian biaya lainnya serta penalty yang tertuang dalam somasi Tergugat;
6. Menyatakan berdasarkan somasi dari Tergugat pengembalian uang sewa senilai Rp. 137.035.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk penggunaan 776 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) liter solar dan biaya penalty tidak sah serta tidak beralasan hukum;
7. Menyatakan jarak dan retase tidak sesuai dengan isi perjanjian awal;
8. Menyatakan lokasi jalan/ akses pekerjaan (loading) tidak sesuai dengan isi perjanjian.
9. Menyatakan batal demi hukum perjanjian Nomor :001/SPK-RS.EF/PJ-RS/2025 pada Tanggal 01 Juni 2025 dibuat di Banjarbaru dikarenakan perbuatan Tergugat wanprestasi atas perjanjian tersebut;
10. Membebankan biaya perkara ini (a quo) kepada Pihak   
    Tergugat.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak