Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bjb MUHAMMAD HISYAM Ramadhani Zayandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HISYAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramadhani Zayandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.950.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
2.Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti bersalah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan rincian :
a.Kerugian Materiil sejumlah Rp. 19.950.000,- (Sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
b.Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 69.950.000,- (Enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
4.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan, verzet, ataupun Upaya lainnya;
5.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapĀ  dalam perkara a quo kepada Penggugat;
6.Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak