Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
MUHAMMAD ILMI Als AYUL Bin SAHRUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILMI Als AYUL Bin SAHRUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  Pertama :

 

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILMI Als AYUL Bin SAHRUJI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Berkat Mufakat Rt.012 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ILMI Als AYUL Bin SAHRUJI menelepon Sdr. SANDI (DPO) melalui melalui whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. SANDI (DPO) di Simpang 4 Bong Taman Makan Mulia Sejahtera Liang Anggang Kota Banjarbaru untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dengan kesepakatan akan Terdakwa bayar jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Setelah mendapatkan narkotika jenis tersebut oleh Terdakwa dibagi menjadi 12 (dua belas) paket, kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) paket kepada Sdr. ISAY (DPO), Sdr. IFIN (DPO) dan Sdr. AHIM (DPO) yang transaksinya dilakukan di depan halaman rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Berkat Mufakat Rt.012 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WITA, Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA dan Saksi JAKA SIDIQ yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa dengan disaksikan warga sekitar, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,23 gram dan berat bersih 0,33 gram dan 2 (dua) lembar plastik klip, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 04918/NNF/2024 Tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat serta ditandatangani Titin Ernawati, S.Farm. Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. dan FILANTARI CAHYANIM A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 15231/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------

 

 

Atau

 

 

  Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILMI Als AYUL Bin SAHRUJI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Berkat Mufakat Rt.012 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WITA, pada saat Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA dan Saksi JAKA SIDIQ yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru sedang melaksanakan giat penyelidikan peredaran gelap natkotika, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ILMI Als AYUL Bin SAHRUJI, kemudian Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA dan Saksi JAKA SIDIQ datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Berkat Mufakat Rt.012 Rw.004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan disaksikan warga sekitar, kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,23 gram dan berat bersih 0,33 gram dan 2 (dua) lembar plastik klip, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 04918/NNF/2024 Tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat serta ditandatangani Titin Ernawati, S.Farm. Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. dan FILANTARI CAHYANIM A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 15231/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,010 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya