Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I& II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I& II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 37.566.076 (Tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh puluh enamrupiah). Apabila Tergugat I& II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No.593/365/Pem/2012 tanggal 28 Mei 2012 Kelurahan Syamsudin Noor atas nama Ruchyatyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(Sporadik) No.593/365/Pem/2012 tanggal 28 Mei 2012 Kelurahan Syamsudin Noor nama Ruchyatberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru berkenan mengabulkannya. |