Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
YUDI ARIF NUGROHO Bin MULYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-581 /O.3.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ARIF NUGROHO Bin MULYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa YUDI ARIF NUGROHO Bin MULYANI pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. A. Jurusan Pelaihari Km. 21 Kel Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula ketika terdakwa yang bekerja di CV. KARYA SHAKILLA sejak awal bulan Februari 2024 sebagai supir mobil truk, pada hari senin tanggal 12 Februari 2024, terdakwa diberikan tugas oleh perusahaan untuk mengantarkan batu bata ringan menggunakan truk milik CV. KARYA SHAKILLA berdasarkan surat jalan CV. KARYA SHAKILLA dengan tujuan proyek IKN, dipertengahan perjalanan menuju Kalimantan Timur, terdakwa merasa uang jalan yang diberikan oleh perusahaan kurang sehingga di pertengahan perjalanan tersebut terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari CV. KARYA SHAKILLA melepas dan menjual 2 (dua) buah Klakson Volvo, 4 (empat) buah Lampu Merk Dotriek warna Kuning, dan 1 (satu) buah terpal ukuran Panjang 14 meter lebar 8 meter kepada salah satu teman tersangka supir dengan total harga 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tersangka melajutkan perjalan menuju ke IKN, setelah terdakwa sampai di perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari di pertengahan perjalanan tersebut terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari CV. KARYA SHAKILLA menjual minyak jenis solar yang saat itu terdapat di dalam tanki mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa tersebut kepada teman terdakwa yang sama-sama supir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah selesai terdakwa langsung meninggalkan mobil truk tersebut di pinggir jalan di daerah Batu Kajang, Provinsi Kalimantan Timur lalu terdakwa kembali pulang dengan menumpang mobil truk lain dengan membawa hasil dari uang penjualan barang-barang yang ada di dalam truk milik CV. KARYA SHAKILLA tersebut yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, CV. KARYA SHAKILLA menderita kerugian sejumlah ±Rp12,700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) . --------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya