Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADHANI Als EDON Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Guntung Damar Rt.012 Rw.003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21.30 WITA, Saksi ADI HARYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa RAMADHANI Als EDON Bin MULYADI yang beralamat di Jalan Guntung Damar Rt.012 Rw.003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah), namun Saksi ADI HARYANTO hanya membayar sebesar Rp. 3.900.000, (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan sisa kekurangan pembayaran akan dilunasi ketika narkotika tersebut sudah habis terjual. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Saksi ADI HARYANTO, dalam perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Guntung Damar Rt.012 Rw.003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,16 gram dan berat bersih 1,36 gram, serta 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG tipe A24 berwarna light green. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0417 Tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADHANI Als EDON Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Guntung Damar Rt.012 Rw.003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Berawal hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Saksi ADI HARYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Saksi HARIS dan Saksi RIZA Bin FADILAH datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Guntung Damar Rt.012 Rw.003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,16 gram dan berat bersih 1,36 gram, serta 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG tipe A24 berwarna light green. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0417 Tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
|