Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
HAMDI Alias TUYUL Bin ASMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/O.3.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDI Alias TUYUL Bin ASMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HAMDI Alias TUYUL Bin ASMAWI, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di depan Gedung Besi yang beralamat di Jl. Mistar Cokrokusumo Gang Bersama Rt. 48 Rw. 03 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yaitu sdr. RIAN Bin MUHAMMAD JAINUDIN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada hari rabu tanggal 17 April 2024 pukul 19.30 WITA, bertempat di rumah sdr. YAYAN, Korban RIAN Bin MUHAMMAD JAINUDIN (yang selanjutnya disebut Korban) meminjam uang sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun karena pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang akhirnya Terdakwa menyerahkan Handphone miliknya untuk di gadaikan oleh Korban kepada sdr. IRUS. Kemudian pada saat itu Korban ada bercerita kepada Terdakwa pernah meminjam uang kepada sdr. ANANG (paman korban) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun tidak di pinjamkan, kemudian Terdakwa juga bercerita pernah meminjam uang kepada paman korban namun tidak di pinjamkan akhirnya Terdakwa mengambil As pendek truk milik paman korban namun di gagalkan oleh abah tiri Korban, sehingga Terdakwa mengatakan tidak suka pada abah tiri korban, mendengar hal tersebut Korban merasa tersinggung dan meninggalkan tempat.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mendatangi sdr. IRUS menggunakan sepeda motor yang di depanya tergantung senjata tajam jenis parang karena setelah menebus handphone Terdakwa akan pergi mendulang emas di daerah Batulicin menggunakan parang tersebut, namun setelah di tanyakan kepada sdr. IRUS ternyata handphone tersebut sudah ditebus oleh Korban. Sehingga Terdakwa langsung pergi mencari Korban ke gudang besi karena pada saat di datangi ke rumahnya Korban tidak ada, kemudian setelah sampai di gudang besi Terdakwa melihat Korban berada di halaman gudang sambil memegang parang menggunakan tangan sebelah kanan yang mana pada saat itu Saksi RADIAN juga melihat hal tersebut.
  • Bahwa karena sebelumnya terjadi kesalahpahaman antara Korban dengan Terdakwa, melihat Terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan terdapat parang digantung di dashboard depan motornya, Korban langsung berlari menyerang Terdakwa yang masih dalam posisi di atas motor menggunakan parang sepanjang ± 70 cm yang sebelumnya sudah korban bawa dari rumah namun berhasil dihindari Terdakwa dengan cara meloncat dan berlari dari sepeda motor sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah dengan kondisi badan tertelungkup. Kemudian pada saat Terdakwa akan berbalik badan, Korban menebaskan parang miliknya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah leher Terdakwa namun berhasil di tangkis menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan pada saat Terdakwa mencoba berdiri, Korban kembali menebaskan parang ke arah wajah yang mengenai pipi sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berlari menuju sepeda motor milik Terdakwa untuk mengambil parang yang digantung pada dashboard depan sepeda motor miliknya agar dapat membalas perbuatan korban, Terdakwa dikejar oleh Korban sambil menebaskan senjata tajam ke bagian kepala Terdakwa namun berhasil di tangkis menggunakan telapak tangan sebelah kiri Terdakwa dan setelah sampai di sepeda motor Terdakwa langsung mengambil parang sepanjang ± 60 cm, kemudian dengan posisi sudah saling berhadapan Terdakwa menebaskan parang tersebut dari arah kiri ke arah kanan perut korban namun berhasil dihindari Korban. Kemudian korban membalas dengan menebaskan parang yang di pegang dengan kedua belah tangannya dari arah kanan ke arah kiri namun berhasil di hindari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali menebaskan parang miliknya yang di pegang menggunakan tangan kanan ke arah bagian siku kiri tangan Korban, dan korban membalas dengan menebaskan parang miliknya ke arah leher Terdakwa namun berhasil di hindari dengan cara menundukkan badan, kemudian Terdakwa kembali berdiri dan membalas dengan menebaskan parang miliknya yang mengenai pergelangan tangan kanan sampai putus dan senjata tajam yang digenggam Korban terlepas ke tanah.
  • Bahwa kemudian Korban mencari senjata tajamnya yang terlepas tersebut sambil berlari menghindari Terdakwa tetapi Korban terjatuh dengan posisi tertelungkup sehingga Terdakwa kembali menebaskan parang miliknya ke arah paha kaki sebelah kanan sebanyak satu kali, ke arah tangan sebelah kanan satu kali, ke arah wajah yang mengenai telinga dan pipi sebelah kanan satu kali dan terakhir bagian kepala Korban berkalikali, yang mana hal tersebut sengaja dilakukan Terdakwa agar Korban tidak melawan dan kejadian tersebut disaksikan langsung oleh saksi RADIAN.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi RADIAN berteriak minta tolong, kemudian datang Saksi HANIAH beserta warga pergi membawa Korban ke RSU Idaman Banjarbaru, namun saat tiba di RSU Idaman Korban telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 445.2/29/RSDI/2024, tanggal 20 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani dr. MUHAMMAD GHALI ZAGITA disebutkan: 

              Datang sudah dalam keadaan meninggal dunia

Bagian kepala :

  • luka terbuka pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar dua sentimeter tampak tulang tengkorak disertai dengan derik tulang.
  • luka terbuka pada pipi sebelah kanan memanjang sampai telinga kanan dengan ukuran luka pada pipi sampai ke telinga kanan tujuh sentimeter dan pada telinga empat sentimeter, tampak tulang pipi tanpa disertai dengan derik tulang.

Anggota gerak atas :

  • luka terbuka pada bagian lengan kanan atas, dengan ukuran panjang sembilan sentimeter dan lebar tiga sentimeter tanpa disertai derik tulang.
  • luka terbuka pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter, tampak robekan otot dan robekan pembuluh darah disertai derik tulang.
  • luka terbuka pada siku kiri dengan ukuran panjang sebelas sentimeter dan lebar tiga sentimeter, tampak tulang disertai robekan pada otot.

Anggota gerak bawah :

  • luka terbuka pada paha kanan bagian luar, panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter tampak lapisan lemak.
  • Kesimpulan : pada pemeriksaan luar di dapatkan luka terbuka pada kepala bagian atas disertai derik tulang, luka terbuka pada pipi sebelah kanan sepanjang sampai ke telinga kanan, luka terbuka pada lengan kanan atas, luka terbuka pada pergelangan tangan kanan disertai robekan otot, pembuluh darah dan derik tulang, luka terbuka pada siku kiri, luka terbuka pada paha kanan.
  • Sebab kematian tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam terhadap Jenazah.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HAMDI Alias TUYUL Bin ASMAWI, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di depan Gedung Besi yang beralamat di Jl. Mistar Cokrokusumo Gang Bersama Rt. 48 Rw. 03 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “penganiayaan yang menyebabkan kematian” sdr. RIAN Bin MUHAMMAD JAINUDIN, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada hari rabu tanggal 17 April 2024 pukul 19.30 WITA, bertempat di rumah sdr. YAYAN, Korban RIAN Bin MUHAMMAD JAINUDIN (yang selanjutnya disebut Korban) meminjam uang sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun karena pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang akhirnya Terdakwa menyerahkan Handphone miliknya untuk di gadaikan oleh Korban kepada sdr. IRUS. Kemudian pada saat itu Korban ada bercerita kepada Terdakwa pernah meminjam uang kepada sdr. ANANG (paman korban) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun tidak di pinjamkan, kemudian Terdakwa juga bercerita pernah meminjam uang kepada paman korban namun tidak di pinjamkan akhirnya Terdakwa mengambil As pendek truk milik paman korban namun di gagalkan oleh abah tiri Korban, sehingga Terdakwa mengatakan tidak suka pada abah tiri korban, mendengar hal tersebut Korban merasa tersinggung dan meninggalkan tempat.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi mendatangi sdr. IRUS menggunakan sepeda motor yang di depanya tergantung senjata tajam jenis parang karena setelah menebus handphone Terdakwa akan pergi mendulang emas di daerah Batulicin menggunakan parang tersebut, namun setelah di tanyakan kepada sdr. IRUS ternyata handphone tersebut sudah ditebus oleh Korban. Sehingga Terdakwa langsung pergi mencari Korban ke gudang besi karena pada saat di datangi ke rumahnya Korban tidak ada, kemudian setelah sampai di gudang besi Terdakwa melihat Korban berada di halaman gudang sambil memegang parang menggunakan tangan sebelah kanan yang mana pada saat itu Saksi RADIAN juga melihat hal tersebut.
  • Bahwa karena sebelumnya terjadi kesalahpahaman antara Korban dengan Terdakwa, melihat Terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan terdapat parang digantung di dashboard depan motornya, Korban langsung berlari menyerang Terdakwa yang masih dalam posisi di atas motor menggunakan parang sepanjang ± 70 cm yang sebelumnya sudah korban bawa dari rumah namun berhasil dihindari Terdakwa dengan cara meloncat dan berlari dari sepeda motor sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah dengan kondisi badan tertelungkup. Kemudian pada saat Terdakwa akan berbalik badan, Korban menebaskan parang miliknya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah leher Terdakwa namun berhasil di tangkis menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan pada saat Terdakwa mencoba berdiri, Korban kembali menebaskan parang ke arah wajah yang mengenai pipi sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berlari menuju sepeda motor milik Terdakwa untuk mengambil parang yang digantung pada dashboard depan sepeda motor miliknya agar dapat membalas perbuatan korban, Terdakwa dikejar oleh Korban sambil menebaskan senjata tajam ke bagian kepala Terdakwa namun berhasil di tangkis menggunakan telapak tangan sebelah kiri Terdakwa dan setelah sampai di sepeda motor Terdakwa langsung mengambil parang sepanjang ± 60 cm, kemudian dengan posisi sudah saling berhadapan Terdakwa menebaskan parang tersebut dari arah kiri ke arah kanan perut korban namun berhasil dihindari Korban. Kemudian korban membalas dengan menebaskan parang yang di pegang dengan kedua belah tangannya dari arah kanan ke arah kiri namun berhasil di hindari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali menebaskan parang miliknya yang di pegang menggunakan tangan kanan ke arah bagian siku kiri tangan Korban, dan korban membalas dengan menebaskan parang miliknya ke arah leher Terdakwa namun berhasil di hindari dengan cara menundukkan badan, kemudian Terdakwa kembali berdiri dan membalas dengan menebaskan parang miliknya yang mengenai pergelangan tangan kanan sampai putus dan senjata tajam yang digenggam Korban terlepas ke tanah.
  • Bahwa kemudian Korban mencari senjata tajamnya yang terlepas tersebut sambil berlari menghindari Terdakwa tetapi Korban terjatuh dengan posisi tertelungkup sehingga Terdakwa kembali menebaskan parang miliknya ke arah paha kaki sebelah kanan sebanyak satu kali, ke arah tangan sebelah kanan satu kali, ke arah wajah yang mengenai telinga dan pipi sebelah kanan satu kali dan terakhir bagian kepala Korban berkalikali, yang mana hal tersebut sengaja dilakukan Terdakwa agar Korban tidak melawan dan kejadian tersebut disaksikan langsung oleh saksi RADIAN.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi RADIAN berteriak minta tolong, kemudian datang Saksi HANIAH beserta warga pergi membawa Korban ke RSU Idaman Banjarbaru, namun saat tiba di RSU Idaman Korban telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 445.2/29/RSDI/2024, tanggal 20 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani dr. MUHAMMAD GHALI ZAGITA disebutkan: 

              Datang sudah dalam keadaan meninggal dunia

Bagian kepala :

  • luka terbuka pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar dua sentimeter tampak tulang tengkorak disertai dengan derik tulang.
  • luka terbuka pada pipi sebelah kanan memanjang sampai telinga kanan dengan ukuran luka pada pipi sampai ke telinga kanan tujuh sentimeter dan pada telinga empat sentimeter, tampak tulang pipi tanpa disertai dengan derik tulang.

 

Anggota gerak atas :

  • luka terbuka pada bagian lengan kanan atas, dengan ukuran panjang sembilan sentimeter dan lebar tiga sentimeter tanpa disertai derik tulang.
  • luka terbuka pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter, tampak robekan otot dan robekan pembuluh darah disertai derik tulang.
  • luka terbuka pada siku kiri dengan ukuran panjang sebelas sentimeter dan lebar tiga sentimeter, tampak tulang disertai robekan pada otot.

Anggota gerak bawah :

  • luka terbuka pada paha kanan bagian luar, panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter tampak lapisan lemak.
  • Kesimpulan : pada pemeriksaan luar di dapatkan luka terbuka pada kepala bagian atas disertai derik tulang, luka terbuka pada pipi sebelah kanan sepanjang sampai ke telinga kanan, luka terbuka pada lengan kanan atas, luka terbuka pada pergelangan tangan kanan disertai robekan otot, pembuluh darah dan derik tulang, luka terbuka pada siku kiri, luka terbuka pada paha kanan.
  • Sebab kematian tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam terhadap Jenazah.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya