INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Bjb | NURDIANA BINTI H.SYAHRANI ( ALM ) | SAMIJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4282. Tertanggal 28 Februari 2017, Pemegang Hak Atas Nama EKO SUHARNO serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 974, tertanggal 07 November 2002, Pemegang Hak Atas Nama SURATMAN;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
5. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perjanjian hutang piutang dengan prinsip saling percaya ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terhutang serta ganti rugi Kerugian materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT yakni sebesar sebesar = Pinjaman Pokok ditotal yang belum dibayarkan sebesar ;
Rp.650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),;
Fee 10 % X 26 Bulan ( Maret 2023 – Agustus 2025 ) = 260% X Rp. 650.000.000,- +
= Rp. 1.690.000.000,- + Rp. 650.000.000,- = Rp. 2.340.000.000,- ( Dua Milyar tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) + Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah ) =
Rp. 2.440.000.000,- ( Dua Milyar empat ratus empat puluh ribu rupiah )
7. Menghukum TERGUGAT dengan Fee 1.5% ( satu koma lima persen ) Bunga bank setiap bulannya apabila majelis hakim menilai fee 10% tidak dapat dilaksanakan sehingga total Fee yang harus dibayarkan sejumlah 1.5% x 26 Bulan x Rp.650.000.000,- = Rp.169.000.000,- ( Seratus Enam puluh Sembilan juta rupiah ) dijumlahkan dengan Pinjaman / hutang Pokok menjadi Rp. 719.000.000 ( Tujuh Ratus Sembilan belas juta rupiah ).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |