Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Bjb NURDIANA BINTI H.SYAHRANI ( ALM ) SAMIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIANA BINTI H.SYAHRANI ( ALM )
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMIJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 4282. Tertanggal 28 Februari 2017, Pemegang Hak Atas Nama EKO SUHARNO serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 974, tertanggal 07 November 2002, Pemegang Hak Atas Nama SURATMAN;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
5. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perjanjian hutang piutang dengan prinsip saling percaya ; 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terhutang serta ganti rugi Kerugian materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT yakni sebesar sebesar =  Pinjaman Pokok ditotal yang belum dibayarkan sebesar ;  
Rp.650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),;
Fee 10 % X 26 Bulan ( Maret 2023 – Agustus 2025 ) = 260% X Rp. 650.000.000,-  + 
= Rp. 1.690.000.000,- + Rp. 650.000.000,-  = Rp. 2.340.000.000,- ( Dua Milyar tiga ratus empat puluh ribu rupiah ) + Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah ) = 
Rp. 2.440.000.000,- ( Dua Milyar empat ratus empat puluh ribu rupiah )
7. Menghukum TERGUGAT dengan Fee 1.5% ( satu koma lima persen ) Bunga bank setiap bulannya apabila majelis hakim menilai fee 10% tidak dapat dilaksanakan sehingga total Fee yang harus dibayarkan sejumlah 1.5% x 26 Bulan x Rp.650.000.000,- = Rp.169.000.000,- ( Seratus Enam puluh Sembilan juta rupiah ) dijumlahkan dengan Pinjaman / hutang Pokok menjadi Rp. 719.000.000 ( Tujuh Ratus Sembilan belas juta rupiah ).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik; 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi; 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak