Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Bjb 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
AHMAD ALI Als ALI Bin JABRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/O.3.20/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ALI Als ALI Bin JABRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  Pertama :

                  

--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD ALI Als ALI Bin JABRI (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau tepatnya di samping Bengkel Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 11.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. BOS GUMBILI Als AMAT KERITING Als BABEH (DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih setengah gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara bertahap (cicil), kemudian Sdr. BOS GUMBILI Als AMAT KERITING Als BABEH (DPO) mengirimkan pesan berisi foto letak dimana narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa tersebut yaitu dimasukkan kedalam 1 (satu) buah botol yakult yang diletakkan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa menuju ke Jalan Hercules, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Sdr. BRO (DPO) dan Sdr. ACIL (DPO). Kemudian pada hari yang sama, sekira jam 13.00 WITA, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi RAMADHAN PUTRA G yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disamping Bengkel Blitar yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dengan disaksikan warga sekitar, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 0,63 gram dan berat bersih seberat 0,25 gram, 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah tas merek KICKERS warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 05402/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16744/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau membeli Narkotikan Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

 

Atau

 

 

  Kedua:

--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD ALI Als ALI Bin JABRI (Alm) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau tepatnya di samping Bengkel Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 13.00 WITA, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi RAMADHAN PUTRA G yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disamping Bengkel Blitar yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dengan disaksikan warga sekitar, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor seberat 0,63 gram dan berat bersih seberat 0,25 gram, 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah tas merek KICKERS warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 05402/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16744/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,006 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya