Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-453/O.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di Komplek.SMAY JL.Guntung Manggis RT.024 RW.003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 20.00 WITA saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menitipkan narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa sebanyak 2(dua) paket seberat ½ (setengah) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dijualkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 ekira jam 03.00 WITA seorang laki-laki yang Terdakwa kenal namun tidak mengetahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(Satu) paket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 09.00 WITA sdr.GONDES (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira jam 10.00 WITA saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ gram(Setengah) gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 10.30 WITA Terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira jam 14.00 WITA saksi HENDRIK YUNIKA dan saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM selaku anggota SATRES NARKOBA Polres Banjarbaru mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah serta melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa bukti berupa berupa :
  • 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,68 gram dan berat bersih seberat 0,88 gram ,
  • 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu ,
  • 3 (tiga) lembar plastik klip ,
  • 2 (dua) bungkus plastic klip ,
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek PIN BOLD,
  • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik PROF yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening,
  • 1 (satu) buah tutup bong terdapat 1 (satu) batang sedotan plastik warna bening ,
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik ,
  • 1 (satu) buah wadah terbuat dari seng bertuliskan FOREVER warna coklat dan hitam,
  • 1 (satu) buah timbangan bertuliskan FF1976 warna hitam ,
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau ,
  • 1 (satu) buah dompet kecil dari kain bertuliskan STAR BUCK  COFFEE warna hitam dan
  • 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna biru muda disita langsung dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 10(Sepuluh) kali dengan harga dan jumlah berbeda setiap pembeliannya yang mana akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada laki-laki yang Terdakwa kenal namun tidak mengetahui namanya sebanyak 4(empat) kali dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menjual sebanyak 8(delapan) kali kepada sdr.GONDES (DPO) mulai harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan keuntungan yang di dapat Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk barang bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,68 gram dan berat bersih seberat 0,88 gram, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu , yang telah ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian seberat 0,020 gram guna dilakukan pengujian di Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 01377 / NNF / 2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, serta Defa Jaumil,S.I.K., Titin Ernawati,S.Farm.Apt.,Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONO dengan nomor barang bukti yang diuji : 05771 / 2024 / NFF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram, nomor barang bukti 05772 / 2024 / NFF berupa 1(satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram,nomor barang bukti 05773/ 2024 / NFF berupa 1(satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram selanjutnya didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05771 / 2024 / NFF -: s/d 05773/ 2024/NFF  adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dengan Nomor : 27/ SKPN / RSDI / 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin Wahyuni.O,Sp.PK pada tanggal 21 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan urine dari Terdakwa ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONOdan dari hasil pemeriksaan urine tersebut didapatkan hasil bahwa urine tersebut  Terindikasi Narkoba
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa Bahwa ia Terdakwa ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di Komplek.SMAY JL.Guntung Manggis RT.024 RW.003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 14.00 WITA saksi HENDRIK YUNIKA, saksi LUTVI RI DWAN MUSTAQIM selaku anggota SATRES NARKOBA Polres Banjarbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah yang beralamat di Komplek.SMAY JL.Guntung Manggis RT.024 RW.003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pada saat dilakukan penyelidikan,petugas kepolisian menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud adalah Terdakwa yang beralamat di komplek tersebut.
  • Bahwa para saksi anggota SATRES NARKOBA Polres Banjarbaru mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saksi ABDUL NASIB Als ABAH NASIB Bin NGASIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) serta melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, menemukan barang bukti berupa bukti berupa :
  • 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,68 gram dan berat bersih seberat 0,88 gram,
  • 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu ,
  • 3 (tiga) lembar plastik klip,
  • 2 (dua) bungkus plastic klip,
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek PIN BOLD,
  • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik PROF yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening,
  • 1 (satu) buah tutup bong terdapat 1 (satu) batang sedotan plastik warna bening,
  • 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik,
  • 1 (satu) buah wadah terbuat dari seng bertuliskan FOREVER warna coklat dan hitam,
  • 1 (satu) buah timbangan bertuliskan FF1976 warna hitam ,
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau ,
  • 1 (satu) buah dompet kecil dari kain bertuliskan STAR BUCK  COFFEE warna hitam dan
  • 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna biru muda disita langsung dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa untuk barang bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,68 gram dan berat bersih seberat 0,88 gram, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu , yang telah ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian seberat 0,020 gram guna dilakukan pengujian di Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan berdas arkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 01377 / NNF / 2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, serta Defa Jaumil,S.I.K., Titin Ernawati,S.Farm.Apt.,Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONO dengan nomor barang bukti yang diuji : 05771 / 2024 / NFF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram, nomor barang bukti 05772 / 2024 / NFF berupa 1(satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram,nomor barang bukti 05773/ 2024 / NFF berupa 1(satu) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram selanjutnya didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05771 / 2024 / NFF -: s/d 05773/ 2024/NFF  adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dengan Nomor : 27/ SKPN / RSDI / 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yinyin Wahyuni.O,Sp.PK pada tanggal 21 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan urine dari Terdakwa ALI BERNEA Alias ALI Bin AGUS BUDIONOdan dari hasil pemeriksaan urine tersebut didapatkan hasil bahwa urine tersebut  Terindikasi Narkoba
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman..

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya