Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-716/O.3.20/ Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah Terdakwa di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA, selanjutnya disebut Saksi HENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk meminta narkotika jenis sabusabu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SISKATILOPA (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menemui Saksi HENDRA, kemudian Terdakwa dan Sdr. SISKATILOPA bertemu dengan Saksi HENDRA di suatu tempat di sekitar Jalan Rahayu Kota Banjarmasin pada sekitar jam 15.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram;
  • Bahwa pada sekitar 10 (sepuluh) hari sebelumnya, Saksi HENDRA datang kerumah Terdakwa di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru untuk mengantar dan menitipkan narkotika jenis sabusabu sebanyak lebih dari 1 (satu) kilogram;
  • Bahwa selain mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari Saksi HENDRA, Terdakwa juga menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. KOH YOYO Alias KOH VALEN Alias KOH ENCEK Alias BITCH Alias REZA VALLEN Alias YOGA VALLEN dan Sdr. GASUR (DPO) dengan pembelian paling sedikit 1 (satu) kantong dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa akan menerima keuntungan dari menjual narkotika jenis sabusabu sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH, keduanya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, melakukan giat karena adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang bersama Sdr. SISKATILOPA dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram yang oleh Terdakwa dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok sampoerna warna putih yang dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah tas slempang merek H&M warna hitam bersama dengan 1 (satu) buah handphone android merek OPPO warna kuning dan 1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna putih, serta 1 (satu) buah handphone Iphone warna hitam milik Sdr. SISATILOPA;
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diletakkan di lantai kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH juga mengamankan 13 (tiga belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 1049,43 gram dan berat bersih 1036,43 gram yang dibungkus kedalam 2 (dua) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, yang kemudiian dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah tas warna Ungu yang Terdakwa gantung di dinding pojok kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02467/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, ditandangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.IK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR PLDA JATIM, WAKA, IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti No. : 08945/2024/NNF dan 08946/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita dari APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI, berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1050,20 gram dan berat bersih seberat 1036,96 gram.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah Terdakwa di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA, selanjutnya disebut Saksi HENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk meminta narkotika jenis sabusabu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SISKATILOPA (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menemui Saksi HENDRA, kemudian Terdakwa dan Sdr. SISKATILOPA bertemu dengan Saksi HENDRA di suatu tempat di sekitar Jalan Rahayu Kota Banjarmasin pada sekitar jam 15.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH, keduanya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, melakukan giat karena adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang bersama Sdr. SISKATILOPA dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram yang oleh Terdakwa dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok sampoerna warna putih yang dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah tas slempang merek H&M warna hitam bersama dengan 1 (satu) buah handphone android merek OPPO warna kuning dan 1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna putih, serta 1 (satu) buah handphone Iphone warna hitam milik Sdr. SISATILOPA;
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diletakkan di lantai kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH juga mengamankan 13 (tiga belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 1049,43 gram dan berat bersih 1036,43 gram yang dibungkus kedalam 2 (dua) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, yang kemudiian dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah tas warna Ungu yang Terdakwa gantung di dinding pojok kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02467/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, ditandangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.IK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR PLDA JATIM, WAKA, IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti No. : 08945/2024/NNF dan 08946/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita dari APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI, berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1050,20 gram dan berat bersih seberat 1036,96 gram.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya