Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI UNIT RATU ELOK 1.MASRIAH
2.Muhammad Rif'an
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT RATU ELOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRIAH
2Muhammad Rif'an
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.210.004,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.210.004,- ( SERATUS SATU JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 90.599.982,- ( SEMBILAN PULUH JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 10.510.154,- ( SEPULUH JUTA LIMA RATUS SEPULUH RIBU SERATUS LIMA PULUH EMPAT),
ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK NO. 213/170/KC/2015 AN M RIF'AN di Jl. Transmigrasi RT 036 RW 010, Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak