Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Bjb Norasya Verdiana Fakhrul Rozi Berutu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Norasya Verdiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivo Yuliansyah, SHNorasya Verdiana
Tergugat
NoNama
1Fakhrul Rozi Berutu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat (NORASYA VERDIANA) untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat (NORASYA VERDIANA) dalam Perkara ini ;

 

  1. Menyatakan Sah menurut Hukum Perjanjian yang dibuat dalam “ Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Ruko)” yang ditanda tangani bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat di Banjarmasin Tanggal 05 Oktober 2022 ;

 

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;

 

  1. Menghukum Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) untuk membayar Kekurangan Sewa Menyewa Bangunan (RUKO) kepada Penggugat Sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) untuk membayar Kerugian Kepada Penggugat (NORASYA VERDIANA) Sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)   “ Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan (Ruko)” tanggal 05 Oktober 2022, yang berbunyi “Apabila Terjadi Kerusakan yang ditimbulkan oleh Karena Kelalaian PENYEWA maka Biaya/ongkos untuk memperbaikai kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa”, antara lain kerusakan-kerusakan Sebagai berikut :

 

  1. Dinding
  2. Kaca Pecah
  3. Wc Pecah
  4. Pagar yang dirobohkan

 

  1. Menghukum Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) untuk membayar Sewa Tambahan waktu sewa Kepada Penggugat (NORASYA VERDIANA) Sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini. terhadap semua barang-barang milik Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) tersebut, antara lain berupa :

 

  1. Kursi Warna Warni 8 (Delapan) unit
  2. Kursi Playwood 24 (dua Puluh empat) Unit
  3. Kursi Kayu besi 2 (dua) Unit
  4. Meja cat 3 (tiga) unit
  5. Meja Kantor 5 (Lima) Unit
  6. Lemari Meja 1 (satu) Unit
  7. Ring Light 2 (dua) Unit
  8. Gantungan Baju 1 (satu) unit
  9. Photo Booth 1 (satu) Place
  10. Karung isi Bootle 50 (lima puluh) Karung
  11. Kipas Angi 1 (satu) Unit
  12. Gantungan Lampu 4 (empat) Unit
  13. Sekat Seng Hitam 1 (satu) Sekat
  14. Sekat kaca 1 (satu) Sekat
  15. Printer EPSON 1 (satu) Unit
  16. Lighter 1 (satu) Unit
  17. Neon Box 1 (satu) unit
  18. Panggung Mini 1 (satu) set
  19. Machine Bor 1 (satu) unit
  20. Lampu Sorot 50 W 3 (tiga) unit
  21. Tong Sampah 1 (satu) unit
  22. Ventilasi Udara 2 (dua) Unit
  23. Mesin cuci Rusak 1 (satu) Unit
  24. Rak Buku 2 (dua) unit
  25. Rak Bootle 2 (dua) unit
  26. Ac Indoor 1 (satu) Unit
  27. Kursi duduk Kecil 6 (enam) unit
  28. Sepatu
  29. Topi
  30. Baju

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat (FAKHRUL ROZI BERUTU) ;

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.

SUBSIDAIR :

 

Atau Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak