Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Bjb Nuraidah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuraidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Akta Kematian atas nama Oksin Alatas dengan Nomor : 3275-KM-04012023-0047 tanggal 25 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi, semula tertulis Oksin Alatas menjadi Ali Hoksin dengan perintah agar Pemohon memberikan sehelai Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran Pemohon tersebut serta dilakukan perubahan nama Pemohon kedalam buku register yang disediakan untuk itu
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Ali Hoksin bin Ali Madali tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak