Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Bjb 2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
3.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
RIDWAN ALS DUAN BIN KATIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/O.3.20/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA FEBRIYANTI,SH
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ALS DUAN BIN KATIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RIDWAN ALS DUAN BIN KATIRIN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekirapukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatuwaktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Pancasetya Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru UtaraKota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukantindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) yang dilakukan oleh Terdakwa denganrangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------

•           Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa RIDWAN ALS DUAN BIN KATIRIN sedang berada di rumah temanterdakwa yang bernama saksi ABDUL ARIS yang beralamat di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaruuntuk meminjam 1 (satu) bilah senjata tajam jeniskarambit kepada saksi ABDUL ARIS selanjutnya saksiABDUL ARIS menanyakan kepada terdakwa untuk apadijawab oleh terdakwa untuk mendatangi istri terdakwadan ada yang ingin dibicarakan kemudian saksi ABDUL ARIS memberikan 1 (satu) bilah senjata tajam jeniskarambit kepada terdakwa dan di selipkan di pinggangsebelah kanan terdakwa selanjutnya terdakwa memintasaksi ABDUL ARIS mengantarkan terdakwa untukbertemu kepada istri terdakwa yang beralamat di daerahKarangso Balitan Kota Banjarbaru sesampainya di tempatterdakwa mengetok pintu rumah istri terdakwa dan di buka oleh anak perempuan terdakwa kemudian istriterdakwa berkata “mau apa kesini” dan langsung di tutuppintu rumah oleh istri terdakwa selanjutnya dijawab oleh terdakwa “saya kesini baik-baik dan juga menanyakankabar serta mengatakan apabila ingin bercerai maka baik-baik dibicarakan” namun tidak ada respon dari istriterdakwa, kemudian terdakwa memutuskan untu pergidari rumah tersebut dan menuju ke warung yang di dekatrumah istri terdakwa sekitar 10 menit duduk di warunganak laki-laki terdakwa dengan keponakan terdakwadatang yang bernama saksi ARIF dan saksi ARIF bertanya kepada terdakwa “apakah tadi ada kerumah” dijawab terdakwa “apakah salah saya kerumah tersebutdengan niatan baik dan ingin menanyakan kabar anak-anak” kemudian terdakwa bertanya kepada anak laki-lakiterdakwa “apakah masih menganggap say aini ayah nyaatau tidak” dijawab oleh anak laki-laki terdakwa “masihmenganggap saya sebagai orang tua nya” kemudian saksiARIF berkata kepada terdakwa “jika begitu yasudah” namun terdakwa terbawa emosi mendengar perkataansaksi ARIF kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis karambit dari pinggang terdakwasebelah kanan selanjutnya saksi ARIF berkata kepadaterdakwa “jangan begitu kalo ada masalah ayo kitangomong baik-baik dan datang kerumah istri terdakwa” kemudian terdakwa menyetujui sebelum kerumah istriterdakwa pihak kepolisian datang dan langsungmengamankan terdakwa dan dilakukan pemeriksaanbadan kepada terdakwa ditemukan di pinggang sebelahkanan terdakwa terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jeniskarambit dengan Panjang 15 cm dan terdakwa begitu juga barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jeniskarambit dengan Panjang 15 cm di bawa ke kantor polisiguna untuk di periksa lebih lanjut.

•           Bahwa dalam hal Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis karambit dengan gagangterbuat dari kayu lengkap dengan kumpangnya berwarnacoklat dengan panjang keseluruhan 15 (lima belas) cm tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya