Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
NURUL AZMI Bin M. ISMAIL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1126 /O.3.20/ Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL AZMI Bin M. ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa NURUL AZMI Bin M. ISMAIL, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora depan Komplek Pesona Puri Banjar Asri Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan bertempat di Komp. Griya Pesona Bhayangkara Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa, Anak Saksi HAIKAL (dalam penuntutan terpisah), Anak Saksi NIZAR Alias BAYI (dalam penuntutan terpisah), Sdr. GUNAWAN SALIM Alias ZOMBI bersama-sama dengan anggota kelompok geng motor lainnya pergi menuju depan Kampus STIE PANCASETIA untuk melaksanakan aksi tawuran dengan kelompok geng motor TOME, namun sesampainya disana tidak ada satupun anggota kelompok geng motor TOME di lokasi. Setelah itu, sekitar pukul 01.00 WITA saat ABH bersama-sama dengan anggota kelompok geng motor lainnya meninggalkan Lokasi dan melintas di depan Komplek Pesona Puri Banjar Asri Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, ABH bertemu dengan anggota kelompok geng motor TOME dan pada saat itu terjadi aksi saling serang antar kelompok yang mana Terdakwa pada saat itu mengejar anggota kelompok geng motor TOME dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit warna biru dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang keseluruhan dari gagang sampai ujung clurit ± 30 Cm (tiga puluh centi meter) di tangan kanan Terdakwa untuk melakukan penyerangan. Namun karena ketakutan, kelompok geng motor TOME langsung kabur dan melarikan diri. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WITA, ABH bersama-sama dengan kelompoknya pergi ke Komp. Griya Pesona Bhayangkara Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin untuk kembali melakukan penyerangan lagi terhadap kelompok geng motor TOME, namun kelompok geng motor TOME pergi melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya terdapat sebuah video kelompok geng motor membawa senjata tajam yang beredar di Masyarakat dan atas video tersebut saksi FAUL ADZEMI dan saksi M. RISKY MAULANA yang merupakan anggota Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WITA, saksi FAUL ADZEMI dan saksi M. RISKY MAULANA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Damai RT.07 RW.03 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan setelah dilakukan interogasi singkat, pada saat tawuran atau penyerangan antar kelompok tersebut berlangsung yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa membawa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Clurit warna biru dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang keseluruhan dari gagang sampai ujung clurit ± 30 Cm (tiga puluh centi meter) milik Terdakwa sendiri yang dibawanya untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok geng motor Tome.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya