Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWINANDAA PRAMADHANISIDI KARIM,S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
AJI NUGROHO Als AJI Als DION Als BARON Bin HARTONO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-580 /O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINANDAA PRAMADHANISIDI KARIM,S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI NUGROHO Als AJI Als DION Als BARON Bin HARTONO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa AJI NUGROHO Als AJI Als DION Als BARON Bin HARTONO pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 10.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl.Taruna bakti Rt.02 Rw.01 Kelurahan Palm, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa yang dihubungi oleh Sdr. LANDO via whatsapp untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), atas pesanan tersebut kemudian terdakwa yang saat itu masih memiliki ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya menyuruh Sdr. LANDO untuk datang ketemuan di Jl. Taruna bakti Rt.02 Rw.01 Kelurahan Palm, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sesampainya terdakwa di lokasi pertemuan tersebut, tidak lama kemudian pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. LANDO datang kemudian terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,08 gram di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas pinggang merek JUNGLESURF warna hitam sedangkan 1 (satu) buah Hand Phone android merek OPPO warna merah No Imei 862113047956915 di sita langsung dari tangan terdakwa sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika, selanjutnya petugas kepilisian melakukan pengembangan perkara ke sebuah rumah pondok di Jalan Mistar Cokrokusumo Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut sekira jam 11.45 Wita,  pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar palstik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,99 gram dan berat bersih 0,39 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, 1 (satu) buah kotak rokok bekas merek NAXAN warna hitam kemudian dibungkus 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang terdakwa letakkan di bawah rumah pondok tersebut, kemudian terhadap Terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 2,27 gram dan berat bersih seberat 0,47 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 01822 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,026 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa AJI NUGROHO Als AJI Als DION Als BARON Bin HARTONO pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 10.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl.Taruna bakti Rt.02 Rw.01 Kelurahan Palm, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal ketika terdakwa yang sedang menunggu Sdr. LANDO di Jl.Taruna bakti Rt.02 Rw.01 Kelurahan Palm, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kemudian didatangi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,08 gram di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas pinggang merek JUNGLESURF warna hitam sedangkan 1 (satu) buah Hand Phone android merek OPPO warna merah No Imei 862113047956915 di sita langsung dari tangan terdakwa sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika, selanjutnya petugas kepilisian melakukan pengembangan perkara ke sebuah rumah pondok di Jalan Mistar Cokrokusumo Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut sekira jam 11.45 Wita,  pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar palstik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,99 gram dan berat bersih 0,39 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, 1 (satu) buah kotak rokok bekas merek NAXAN warna hitam kemudian dibungkus 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang terdakwa letakkan di bawah rumah pondok tersebut, kemudian terhadap Terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 2,27 gram dan berat bersih seberat 0,47 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 01822 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,026 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,001 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya