Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
AHMAD MASDUKI Alias AMAT Bin H. AGUS SALIM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-746/O.3.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MASDUKI Alias AMAT Bin H. AGUS SALIM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MASDUKI Alias AMAT Bin H. AGUS SALIM pada hari Selasa tanggal 07 Mei  2024 sekira jam 13.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Parkiran Mesjid Bani Al-Ahdal yang beralamatkan di Jl. Gunung Ronggeng Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa mendatangi Sdr. ISAN (DPO) di Kost yang beralamatkan di Jl. Jeruk Kota Banjarbaru dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Sdr. ISAN mengarahkan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. RAHMAN (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa dan Sdr. ISAN berangkat menuju Astambul Kab. Banjar untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di tempat Sdr. RAHMAN, kemudian tidak berapa lama Terdakwa dan Sdr. ISAN tiba di rumah Sdr. RAHMAN lalu melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disiapkan oleh Sdr. RAHMAN sebanyak 5 gram disimpan di dalam 1 (satu) plastic klip dengan harga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), yang selanjutnya Terdawa bagi menjadi beberapa lembar plastic klip untuk dijual kembali oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WAWAN (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menyanggupi dan menentukan tempat untuk bertemu di Parkiran Mesjid Bani Al-Ahdal yang beralamatkan di Jl. Gunung Ronggeng Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara kota Banjarbaru, selang beberapa waktu Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan akan menyerahkan sabu-sabu tersebut tidak lama datang anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Banjarbaru yang telah menerima informasi masyarakat bahwa adanya ransaksi Narkotika, lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan  1 (satu) lembar Plastik Klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,07 gram yang Terdakwa simpan di tangan sebelah kiri dan 6 (enam) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 0,66 gram Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa, 1 (satu) buah handphone android merek OPPO Reno 6 warna Pelangi No. IMEI 869793051607950 dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Genio No.Pol DA 6240 PDE warna Hitam, atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/58/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 bahwa 7 (tujuh ) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 1,85 gram dan berat bersih sebesar 0.73 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/58/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,015 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 011359/2024/NNF tanggal 30 Mei 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,015 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MASDUKI Alias AMAT Bin H. AGUS SALIM.pada hari Selasa tanggal 07 Mei  2024 sekira jam 13.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Parkiran Mesjid Bani Al-Ahdal yang beralamatkan di Jl. Gunung Ronggeng Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa 07 Mei  2024, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat Parkiran Mesjid Bani Al-Ahdal yang beralamatkan di Jl. Gunung Ronggeng Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi JAKSA SIDIQ, S.H. dan IVAN MATOFANI, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan  menemukan  1 (satu) lembar Plastik Klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,07 gram yang Terdakwa simpan di tangan sebelah kiri dan 6 (enam) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,62 gram dan berat bersih 0,66 gram Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa, 1 (satu) buah handphone android merek OPPO Reno 6 warna Pelangi No. IMEI 869793051607950 dan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Genio No.Pol DA 6240 PDE warna Hitam, lalu atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara pada hari Minggu sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa dan Sdr. ISAN berangkat menuju Astambul Kab. Banjar untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di tempat Sdr. RAHMAN, kemudian tidak berapa lama Terdakwa dan Sdr. ISAN tiba di rumah Sdr. RAHMAN lalu melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disiapkan oleh Sdr. RAHMAN sebanyak 5 gram disimpan di dalam 1 (satu) plastic klip yang kemudian terdakwa bagi menjadi beberapa plastic klip.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WAWAN (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menyanggupi dan menentukan tempat untuk bertemu di Parkiran Mesjid Bani Al-Ahdal yang beralamatkan di Jl. Gunung Ronggeng Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara kota Banjarbaru, selang beberapa waktu Terdakwa sampai di lokasi tersebut dan akan menyerahkan sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/58/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024 bahwa 7 (tujuh ) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 1,85 gram dan berat bersih sebesar 0.73 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/58/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 07 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,015 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 011359/2024/NNF tanggal 30 Mei 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,015 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya