Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Sugeng Rianto 1.Muhammad Romli
2.Dewi Susanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Rianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Romli
2Dewi Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.163.476,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 117.163.476,- ( SERATUS TUJUH BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 100.000.000,- ( SERATUS JUTA ) ditambah bunga sebesar 17.163.476,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 1079 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atas nama MUHAMMAD ROMLI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak