Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2016/PN Bjb LILIES FARAHMALINA 1.ARIYANI
2.PT BANK MEGA, TBK
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Banjarmasin
4.Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarbaru
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2016/PN Bjb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIES FARAHMALINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIYANI
2PT BANK MEGA, TBK
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Banjarmasin
4Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I­I melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa lelang atas obyek jaminan berupa Tanah dan Bangunan yang diuraikan dalam SHM Nomor 2502 dengan luas 182 m2 Atas Nama : LILIES FARAHMALINA yang terletak di. Jln. Sukamaju Perum CMP (Citra Mandiri Permai 2 ) Blok C No. 7 Rt .004 Rw. 001 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan, adalah Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan TURUT TERGUGAT ­I membantu TERGUGAT I­I dalam melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diuraikan dalam SHM Nomor 2502 dengan luas 182 m2 Atas Nama : LILIES FARAHMALINA yang terletak di. Jln. Sukamaju Perum CMP (Citra Mandiri Permai 2 ) Blok C No. 7 Rt .004 Rw. 001 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan, yang dibalik nama melalui proses lelang menjadi atas nama TERGUGAT ­I adalah tidak sah, karena diperoleh dengan tidak sah maka juga tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-­tidaknya dinyatakan batal;

 

  1. Menghukum TERGUGAT ­I untuk menyatakan pinjaman atas nama Debitur LILIS FARAHMALINA adalah telah lunas;

 

  1. Menghukum TERGUGAT­I atau siapa saja untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik dalam SHM Nomor 2502 dengan luas 182 m2 Atas Nama : LILIES FARAHMALINA yang terletak di. Jln. Sukamaju Perum CMP (Citra Mandiri Permai 2 ) Blok C No. 7 Rt .004 Rw. 001 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT­II untuk mengembalikan status tanah seperti semula dari atas nama TERGUGAT­I menjadi atas nama LILIES FARAHMALINA;

 

  1. Menghukum TERGUGAT­I untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) Rp.500.000,­ (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT­I, II, dan TURUT TERGUGAT ­I dan II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT­I;

 

  1. Menghukum TERGUGAT ­I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT ­I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak