INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2025/PN Bjb | PT BATU GUNUNG MULIA | JULIANOR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
3. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 041/B-SPK/BGM/- HO/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 225.289.186 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.11.827.682 (Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah).
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding Atau Kasasi dari Tergugat.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
8. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari sesuai dengan nilai hutang Tergugat kepada Penggugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |