Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Sekira Pukul 00.15 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. ARVIYANARI INSAH Bin WAGIMAN di dalam sebuah toko di Jalan Hercules Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan sedang menjual minuman keras beralkohol dengan jenis 1 botol Anggur Merah merk Orang Tua 620ML @Alkohol 14,7% 1 botol, Anggur Hijau merk Orang Tua 620ML @Alkohol 19,7 %,1 botol Anggur Putih merk Orang Tua 620ML @Alkohol 14,7% l botol Vodka merk Iceland 700ML @Alkohol 40% 1 botol Vodka merk Iceland 500ML @Alkohol 40% 1 botol Vodka merk New Port 620ML @Alkohol 19,7% 1 kaleng, dan Bir merk Bintang 500ML @Alkohol 4,7%.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|