Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Bjb Ari Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Bahwa Pemohon adalah Nasabah Bank BCA KCP Banjarbaru dengan No. Rekening : 7895638595
  3. Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 23 September  2022 oleh Pemohon melalui M Banking (Bank Central Asia) kepada Nomor Rekening 3262553806 Atas nama Hasanul Ilham  sebesar Rp 23.049.500,- ( Dua puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)adalah salah kirim atau salah transfer.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan sehelai Penetapan ini kepada Bank BCA KCP Banjarbaru untuk dilakukan pembatalan transfer dana sejumlah Rp23.049.500,00 (dua puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari rekening Pemohon nomor 7895638595 kepada rekening atas nama Hasanul Ilham nomor 3262553806, dan dikembalikan kepada rekening Pemohon nomor 7895638595
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak