Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Bjb H. PONIDI BSC H. ROHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. PONIDI BSC
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ROHMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon agar Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Banjarbaru, berkenan memutuskan, sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat ini seluruhnya.-----
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum hutang – piutang antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kewajiban atas pokok hutang sebesar Rp. 320.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat tunggakan kompensasi penggunaan obyek jaminan sebesar Rp.160.500.000,-(Seratus Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti dalam persidangan;
6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi penggunaan obyek jaminan yang terus berjalan setiap bulan sejak bulan September 2026 sampai seluruh hutang pokok beserta seluruh kewajiban Tergugat dilunasi secara penuh;
7. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas jumlah kewajiban pokok Tergugat, yang dihitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah atau akan diletakkan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7178 dengan NIB 17.02.71.02.00806 tercatat atas nama Rohmadi berikut tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sidodadi I Gang Sidorejo Nomor 54 RT 06 RW 05, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, serta terhadap harta kekayaan Tergugat lainnya yang menurut hukum dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang;---------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini secara sukarela selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
10. Memerintahkan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, memerintahkan agar sita jaminan tersebut dinyatakan sebagai sita eksekusi (executoriaal beslag), dan memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru melakukan sita eksekusi terhadap objek yang telah disita maupun harta kekayaan Tergugat lainnya yang menurut hukum dapat dieksekusi, untuk selanjutnya dijual melalui pelelangan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Memerintahkan agar hasil penjualan melalui pelelangan umum tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang meliputi hutang pokok, tunggakan kompensasi penggunaan obyek jaminan, bunga moratoir, ganti rugi materiil, ganti rugi immateriil, biaya perkara, serta kewajiban lain yang ditetapkan dalam putusan ini, sedangkan apabila masih terdapat sisa hasil pelelangan, sisa tersebut dikembalikan kepada Tergugat sesuai ketentuan hukum;
12. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).----------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak