INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | DYSY FAHRIANI | 1.LISDA MARIANA 2.AZHAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 59.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang Penggugat ajukan;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
4. MenghukumTergugat untuk membayar fee terhitung bulan yang berjalan dari Bulan Desember 2025 dampai dengan Agstus 2026 selama 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp.18.000.000,- (dlapan belas juta rupiah) secara tunai atau natura ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar / mengembalikan modal usaha milik Penggugat secara tunai dan natura sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
6. Menyatakan :
6.1. 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna siver Nopol DA 1082 YC;
6.2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor PCX warga hitam Nopol DA 6242 YAH;
Sebagai Sita Jaminan dalam perkara ini;
7. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menyita Sita Jaminan tersebut berupa :
7.1. 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna siver Nopol DA 1082 YC;
7.2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor PCX warna hitam Nopol DA 6242 YAH;
8. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Subsider :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
