Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
WIDYA ADI SAFITRI Alias ADIS Binti HERIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1204 /O.3.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA ADI SAFITRI Alias ADIS Binti HERIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pelangi Komplek Rizky Pesona 3 Blok B 04, Rt.013, Rw.004, Kel. Sungai Ulin, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa bersama dengan suami terdakwa yaitu Saksi TONI Bin ABDUL JAFAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi TONI) bekerja sebagai karyawan di Yulia Laundry milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI (Selanjutnya disebut Saksi YUSUF) yang mana suami terdakwa diberikan tugas untuk mengantar-jemput laundryan dari tempat laundry kepada pelanggan sedangkan terdakwa diberi tugas untuk mencuci pakaian dan menjemurnya di rumah Yulia Loundry milik Saksi YUSUF, dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa dan Saksi TONI sesuai kesepakatan dengan Saksi YUSUF menerima gaji sesuai UMR dan diberikan upah harian sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta diberikan tempat tinggal, Saksi TONI juga diberikan fasilitas oleh Saksi YUSUF berupa sepeda motor Merk Yamaha N-Max type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor Mesin : G3E4E1578653, dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 yang digunakan oleh Saksi TONI dalam mengantar-jemput laundryan tersebut, yang mana setelah Saksi TONI selesai mengantarkan laundryan kepada pelanggan, sepeda motor tersebut dikembalikan dan diparkir kembali di rumah Yulia Laundry milik Saksi YUSUF;---------------
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di lokasi kerja dan mengetahui jika suaminya (Saksi TONI) sedang keluar dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N-Max dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor Mesin : G3E4E1578653, Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam milik Saksi YUSUF, kemudian Terdakwa keluar dari lokasi tersebut dan berjalan ke luar sampai di depan sebuah warung dekat Pusekesmas Sungai Ulin yang dekat dengan lokasi Yulia Laundry untuk menunggu Saksi TONI kembali, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi TONI kemudian terdakwa mengabarkan jika anaknya sedang sakit dan meminta agar Saksi TONI untuk pulang  bersama Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Banjarmasin, setelah Saksi TONI sepakat kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TONI berangkat dari lokasi tersebut menuju rumahnya yang berada di Banjarmasin dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi YUSUF, setelah sampai di dekat rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kuin Selatan Gg. Binjai, RT.08, RW.01, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa meminta untuk Saksi TONI turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumahnya untuk menemui anak mereka lalu terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut sebentar untuk bertemu teman terdakwa, setelah Saksi TONI sepakat dengan terdakwa kemudian Saksi TONI pergi dan meninggalkan terdakwa dengan sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF, setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF tersebut, sekira jam 12.30 Wita, terdakwa mengambil gambar sepeda motor tersebut lalu memposting sepeda motor tersebut melalui akun facebook dengan akun GONDO_GONDALO dengan tujuan untuk menjual sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF dengan harga Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan jika terdapat seseorang yang berminat untuk membeli sepeda motor tersebut, lalu setelah terjadi kesepakatan, terdakwa mendatangi orang tersebut di daerah Palangkaraya Kalimantan Tengah dan pada hari itu juga terdakwa bertemu dengan pembeli di Jl. RT.A Milono Palangkaraya,  Lalu sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), setelah mendapatkan uang dari hasil menjual sepeda motor milik Saksi YUSUF, terdakwa pulang ke Banjarmasin untuk mempergunakan hasil penjualan dari sepeda motor milik Saksi YUSUF tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
  • Setelah terdakwa dan Saksi TONI pergi meninggalkan lokasi pekerjaan sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF tanpa sepengetahuan dari Saksi YUSUF dan Saksi YUSUF mengetahui jika Saksi TONI pada hari tersebut belum ada mengirimkan pakaian laundryan kepada para pelanggan, kemudian Saksi YUSUF mencoba menghubungi terdakwa dan Saksi TONI, namun tidak bisa dihubungi, atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi TONI tersebut, terdakwa menderita kerugian sejumlah ±25,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) . -----------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa WIDYA ADIS SAFITRI Als ADIS Binti HERIYADI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pelangi Komplek Rizky Pesona 3 Blok B 04, Rt.013, Rw.004, Kel. Sungai Ulin, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa bersama dengan suami terdakwa yaitu Saksi TONI Bin ABDUL JAFAR (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi TONI) bekerja sebagai karyawan di Yulia Laundry milik Saksi YUSUF NUSI Bin RAJAKU NUSI (Selanjutnya disebut Saksi YUSUF) yang mana suami terdakwa diberikan tugas untuk mengantar-jemput laundryan dari tempat laundry kepada pelanggan sedangkan terdakwa diberi tugas untuk mencuci pakaian dan menjemurnya di rumah Yulia Loundry milik Saksi YUSUF, dalam menjalankan tugas tersebut, Saksi TONI diberikan fasilitas oleh Saksi YUSUF berupa sepeda motor Merk Yamaha N-Max type 2DP-RA A/T, model Scooter, dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor Mesin : G3E4E1578653, dengan Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam, tahun pembuatan 2019 yang digunakan oleh Saksi TONI dalam mengantar-jemput laundryan tersebut, yang mana setelah Saksi TONI selesai mengantarkan laundryan kepada pelanggan, sepeda motor tersebut dikembalikan dan diparkir kembali di rumah Yulia Laundry milik Saksi YUSUF;-----------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di lokasi kerja dan mengetahui jika suaminya (Saksi TONI) sedang keluar dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N-Max dengan nomor Rangka : MH3SG3180KK078470, nomor Mesin : G3E4E1578653, Nopol : DA 6103 BEG, warna hitam milik Saksi YUSUF, kemudian Terdakwa keluar dari lokasi tersebut dan berjalan ke luar sampai di depan sebuah warung dekat Pusekesmas Sungai Ulin yang dekat dengan lokasi Yulia Laundry untuk menunggu Saksi TONI kembali, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi TONI kemudian terdakwa mengabarkan jika anaknya sedang sakit dan meminta agar Saksi TONI untuk pulang  bersama Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Banjarmasin, setelah Saksi TONI sepakat kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TONI berangkat dari lokasi tersebut menuju rumahnya yang berada di Banjarmasin dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi YUSUF, setelah sampai di dekat rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kuin Selatan Gg. Binjai, RT.08, RW.01, Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa meminta untuk Saksi TONI turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumahnya untuk menemui anak mereka lalu terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut sebentar untuk bertemu teman terdakwa, setelah Saksi TONI sepakat dengan terdakwa kemudian Saksi TONI pergi dan meninggalkan terdakwa dengan sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF, setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF tersebut, sekira jam 12.30 Wita, terdakwa mengambil gambar sepeda motor tersebut lalu memposting sepeda motor tersebut melalui akun facebook dengan akun GONDO_GONDALO dengan tujuan untuk menjual sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF dengan harga Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan jika terdapat seseorang yang berminat untuk membeli sepeda motor tersebut, lalu setelah terjadi kesepakatan, terdakwa mendatangi orang tersebut di daerah Palangkaraya Kalimantan Tengah dan pada hari itu juga terdakwa bertemu dengan pembeli di Jl. RT.A Milono Palangkaraya,  Lalu sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), setelah mendapatkan uang dari hasil menjual sepeda motor milik Saksi YUSUF, terdakwa pulang ke Banjarmasin untuk mempergunakan hasil penjualan dari sepeda motor milik Saksi YUSUF tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
  • Setelah terdakwa dan Saksi TONI pergi meninggalkan lokasi pekerjaan sepeda motor Merk Yamaha N-Max milik Saksi YUSUF tanpa sepengetahuan dari Saksi YUSUF dan Saksi YUSUF mengetahui jika Saksi TONI pada hari tersebut belum ada mengirimkan pakaian laundryan kepada para pelanggan, kemudian Saksi YUSUF mencoba menghubungi terdakwa dan Saksi TONI, namun tidak bisa dihubungi, atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi TONI tersebut, terdakwa menderita kerugian sejumlah ±25,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya