Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Bjb H. M. SYAHRUDJI wahyu hidayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. M. SYAHRUDJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAFI'IH. M. SYAHRUDJI
Tergugat
NoNama
1wahyu hidayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional kota banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

 

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------

 

  • Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli antara PENGGUGAT dengan WIDJATMINTO atas sebidang tanah senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atas nama WIDJATMINTO yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik 9180 (semula 5367), terletak di Jalan Karang Anyar II, RT. 20, RW. 11 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, luas 300M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana  diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01 September 2016, dengan tanggal penerbitan sertifikat 09 September 1996------------------------

 

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama/ peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik 9180 (semula 5367), terletak di Jalan Karang Anyar II, RT. 20, RW. 11 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, luas 300M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana  diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01 September 2016, dengan tanggal penerbitan sertifikat 09 September 1996 yang semula bernama WIDJATMINTO menjadi nama PENGGUGAT (H. M. SYAHRUDJI) sebagai pemegang haknya di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;------------
  • Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kota Banjabaru)  untuk mencatat peralihan hak atas tanah Sertipikat hak milik 9180 (semula 5367), terletak di Jalan Karang Anyar II, RT. 20, RW. 11 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, luas 300M2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana  diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01 September 2016, dengan tanggal penerbitan sertifikat 09 September 1996 yang semula bernama WIDJATMINTO menjadi nama PENGGUGAT (H. M. SYAHRUDJI);----

 

  • Membebankan segala biaya yang timbul menurut hukum;-----------------------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak