| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Bjb | SUBIHI | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Kaliman Selatan Cq Direktur Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 001/MP-SG/VII/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap dokumen atau surat adalah cacat prosedur, tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku; 3. Menyatakan Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri yaitu : a) Nomor 18/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 14 Januari 2026; b) Nomor 77/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 18 Februari 2026; c) Nomor 91/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 23 Februari 2026; d) Nomor 164/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 14 April 2026; e) Nomor 165/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 14 April 2026; adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/107.c4.3/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/107.f-4.3/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena didasarkan pada tindakan penyitaan yang dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VIII/2025/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 15 Agustus 2025; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti keadaan semula (rehabilitasi); 7. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
