Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Bjb SUBIHI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Kaliman Selatan Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat 001/MP-SG/VII/2026
Pemohon
NoNama
1SUBIHI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Cq Direktur Reserse Kriminal Umum
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap dokumen atau surat adalah cacat prosedur, tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku;

3. Menyatakan Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri yaitu :

a) Nomor 18/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 14 Januari 2026;

b) Nomor 77/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 18 Februari 2026;

c) Nomor 91/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 23 Februari 2026;

d) Nomor 164/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 14 April 2026;

e) Nomor 165/Pid.B-Sita/2026/PN Bjb tanggal 14 April 2026; adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/107.c4.3/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/107.f-4.3/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena didasarkan pada tindakan penyitaan yang dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VIII/2025/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 15 Agustus 2025;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti keadaan semula (rehabilitasi);

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya