Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Bjb BRI MARTAPURA 1.Muhammad Romli
2.Dewi Susanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI MARTAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Romli
2Dewi Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.659.972,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat  sebesar  Rp. 151.659.972,- ( SERATUS LIMA  PULUH  SATU JUTA  ENAM RATUS  LIMA  PULUH  SEMBILAN RIBU  SEMBILAN RATUS  TUJUH  PULUH  DUA),   yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 134.496.496,- (  SERATUS TIGA  PULUH  EMPAT JUTA  EMPAT RATUS  SEMBILAN PULUH ENAM RIBU  EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH  ENAM) ditambah bunga sebesar 17.163.476,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH  TIGA RIBU  EMPAT RATUS TUJUH PULUH  ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp.

-,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat  tidak melunasi  seluruh sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty) secara  sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)   dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap  obyek dalam SHM No.  1079

Kelurahan  Banjarbaru  Selatan Kecamatan  Banjarbaru  Kota Banjarbaru  atas nama M  Romli S berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak