INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.Bth/2026/PN Bjb | Khairansyah. H | 1.Jefry 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor cabang banjarmasin samudera |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.Bth/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 21 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menerima permohonan provisi Pembantah/Pelawan Eksekusi;
2. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Objek Sengketa sampai perkara perlawanan ini diputus berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Para Terlawan untuk tidak melakukan tindakan hukum maupun tindakan fisik apa pun terhadap Objek Sengketa selama perkara berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pembantah/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah/Pelawan Eksekusi adalah Pembantah/Pelawan Eksekusi yang benar dan beritikad baik
3. Menyatakan penetapan nilai limit lelang atas Sebidang tanah berikut bangunan ruko diatasnya seluas 239 M2 (dua ratus Sembilan puluh tiga meter persegi), terletak di setempat dikenal dengan Jalan Kemuning Kel. Guntung Paikat, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1026 tanggal 25 April 2003 atas nama Haji Khairansyah (Objek Sengketa) dilakukan secara tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menyatakan hak TERBANTAH I/TERLAWAN EKSEKUSI I yang diperoleh dari pelelangan masih mengandung cacat hukum;
5. Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan TERBANTAH I/TERLAWAN EKSEKUSI I belum dapat dilaksanakan;
6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.Pds/2026/PN.Bjb tidak dapat dijalankan sampai terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan proses lelang;
7. Memerintahkan penghentian atau setidak-tidaknya penangguhan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Objek Sengketa;
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
