Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1221/O.3.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.,M.H.
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Julitahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Posko P3K Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang beralamat di Jl. Dharma Praja Cempaka Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA saat Terdakwa pergi untuk membeli telur ayam lalu pada saat Terdakwa berada di Jl. Dharma Praja Cempaka Kota Banjarbaru dan sesampainya di depan portal Kantor Gubernur Terdakwa masuk kedalam dengan menggunakan sepeda fiksi miliknya, sesampainya Terdakwa di depan posko pemadam kebakaran Terdakwa memarkirkan sepeda Terdakwa dan berjalan ke arah Posko P3K Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Terdakwa melihat ada beberapa orang yang terlihat tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna ungu malam dengan nomor terpasang 0811519113 dengan nomor Imei 1: 866190070038296 Imei 2: 886190070038288 yang berada di atas meja kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa tanpa meminta ijin dari pemiliknya dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sesampainya di rumah sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa melepaskan kartu telepon yang ada di dalam handphone tersebut dan Terdakwa letakkan kedalam lemari yang berada di kamar Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi ke sebuah Counter Handphone yang beralamat di Jl. H. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A60 berwarna ungu malam tanpa kotak kepada Saksi RAHMAT Als AMAT Bin SAIPUL (Alm) (penuntutan terpisah) selaku pegawai pada counter handphone tersebut dengan Harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi RAHMAT Als AMAT Bin SAIPUL (Alm) (penuntutan terpisah) menyetujuinya dan langsung membayar secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna ungu malam dengan nomor terpasang 0811519113 dengan nomor Imei 1: 866190070038296 Imei 2: 886190070038288 tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi TEGUH HARI PRAMUJI Als TEGUH Bin SUYONO (Alm).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TEGUH HARI PRAMUJI Als TEGUH Bin SUYONO (Alm)mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-----

 

ATAU

 

Kedua                                                                

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin SYAMSURI pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Julitahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Posko P3K Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang beralamat di Jl. Dharma Praja Cempaka Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Mulanya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA saat Terdakwa pergi untuk membeli telur ayam lalu pada saat Terdakwa berada di Jl. Dharma Praja Cempaka Kota Banjarbaru dan sesampainya di depan portal Kantor Gubernur Terdakwa masuk kedalam dengan menggunakan sepeda fiksi miliknya, sesampainya Terdakwa di depan posko pemadam kebakaran Terdakwa memarkirkan sepeda Terdakwa dan berjalan ke arah Posko P3K Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Terdakwa melihat ada beberapa orang yang terlihat tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna ungu malam dengan nomor terpasang 0811519113 dengan nomor Imei 1: 866190070038296 Imei 2: 886190070038288 yang berada di atas meja kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa tanpa meminta ijin dari pemiliknya dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Sesampainya di rumah sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa melepaskan kartu telepon yang ada di dalam handphone tersebut dan Terdakwa letakkan kedalam lemari yang berada di kamar Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi ke sebuah Counter Handphone yang beralamat di Jl. H. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A60 berwarna ungu malam tanpa kotak kepada Saksi RAHMAT Als AMAT Bin SAIPUL (Alm) (penuntutan terpisah) selaku pegawai pada counter handphone tersebut dengan Harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi RAHMAT Als AMAT Bin SAIPUL (Alm) (penuntutan terpisah) menyetujuinya dan langsung membayar secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna ungu malam dengan nomor terpasang 0811519113 dengan nomor Imei 1: 866190070038296 Imei 2: 886190070038288 tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi TEGUH HARI PRAMUJI Als TEGUH Bin SUYONO (Alm).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TEGUH HARI PRAMUJI Als TEGUH Bin SUYONO (Alm)mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya