INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.G/2026/PN Bjb | ERALIA EVAYANTY | 1.AGUS WIJAYA 2.SUKARNOTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo;
3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual beli yang dilakukan pada tanggal 16 Desember 2012 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (AGUS WIJAYA) dan TERGUGAT II (SUKARNOTO) terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 seluas 246 M?2;, yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan SHM No. 4468;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Guntung Paring;
4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak / izin untuk mengurus Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 seluas 246 M?2; di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru
5. Menyatakan bahwa hak kepemilikan atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 seluas 246 M?2; tersebut telah beralih secara sah dari TERGUGAT I (AGUS WIJAYA) dan TERGUGAT II (SUKARNOTO) kepada PENGGUGAT (ERALIA EVAYANTY) berdasarkan transaksi jual beli tanggal 16 Desember 2012;
6. Menyatakan PENGGUGAT (ERALIA EVAYANTY) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 seluas 246 M?2; yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan, kehadiran, tanda tangan, maupun tindakan hukum lainnya dari TERGUGAT I (AGUS WIJAYA) dan TERGUGAT II (SUKARNOTO) yang diperlukan dalam seluruh proses administrasi peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008;
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum yang sah bagi Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru) untuk melakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pencatatan peralihan hak dan perubahan nama pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksanaannya;
9. Menetapkan bahwa putusan ini merupakan alas hak dan dasar hukum yang sah bagi PENGGUGAT untuk mengurus seluruh proses administrasi peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 tanpa memerlukan lagi persetujuan, kehadiran maupun tanda tangan TERGUGAT I (AGUS WIJAYA) dan TERGUGAT II (SUKARNOTO);
10. Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, untuk mencatat peralihan hak dan melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4467 Tahun 2008 seluas 246 M?2; yang semula tercatat atas nama TERGUGAT I (AGUS WIJAYA) dan TERGUGAT II (SUKARNOTO) menjadi atas nama ERALIA EVAYANTY, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat atas tanah milik PENGGUGAT dan menjadikan putusan pengadilan ini sebagai pengganti dan/atau laksana akta jual beli atas tanah dalam jual beli antara TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dengan PENGGUGAT, serta sebagai pengganti syarat lain yang diperlukan dalam penerbitan sertifikat atas tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan posisi dan kedudukan serta ukuran tanah yang tertera dalam putusan ini;
12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan seluruh tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melaksanakan isi putusan ini;
13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh serta melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
