Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
SUKARDI Alias TAMBAN Bin SUKIMIN. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1117 /O.3.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARDI Alias TAMBAN Bin SUKIMIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa SUKARDI Alias TAMBAN Bin SUKIMIN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. Kebun karet RT.16 RW.07 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira jam 19.00 Wita, ketika terdakwa sedang menjaga parkir di parkiran Bebek Sinjay Pasar Hanyar, Jl. P. Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. AMANG UDIN (DPO) dan Sdri. RISKA (DPO) yang mana Sdr. AMANG UDIN (DPO)  meminta tolong untuk mengatarkan dan menemani mereka ke Banjarbaru, setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. AMANG UDIN (DPO) dan Sdri. RISKA (DPO) berangkat menuju Banjarbaru dengan menggunakan mobil GRAB, di tengah perjalanan kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,27 gram dan berat bersih seberat 1,05 gram dari Sdr. AMANG UDIN (DPO) untuk nantinya diantar ke Banjarbaru, setelah terdakwa terima kemudian terdakwa masukkan ke dalam gantungan kunci berwarna coklat lalu terdakwa gantung pada bagian depan sebelah kiri celana terdakwa; --------------------------------
  • Sekira jam 19.45 Wita, setelah terdakwa bersama dengan Sdr. AMANG UDIN (DPO) dan Sdri. RISKA (DPO) tiba di rumah Sdri. RISKA (DPO) yang beralamat di Komplek Perumahan Seribu Kab. Banjar, lalu terdakwa bersama dengan Sdr. AMANG UDIN (DPO) dan Sdri. RISKA (DPO) mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr. AMANG UDIN (DPO) kepada  terdakwa, kemudian  sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa disuruh Sdr. AMANG UDIN (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika tersebut ke Alfamart yang berlokasi di Jl. Kebun karet RT.16 RW.07 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sesampainya di Alfamart, tidak lama kemudian terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,27 gram dan berat bersih seberat 1,05 gram yang mana sebelumnya Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah gantungan kunci berwarna coklat yang diujungnya terdapat 1 (satu) buah kunci rumah dan 2 (dua) buah kunci gembok, kemudian gantungan kunci tersebut Terdakwa gantung di celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,27 gram dan berat bersih seberat 1,05 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 05219 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram yang disita dati Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa SUKARDI Alias TAMBAN Bin SUKIMIN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. Kebun karet RT.16 RW.07 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang sedang pergi ke Alfamart yang berlokasi di Jl. Kebun karet RT.16 RW.07 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sesampainya di Alfamart kemudian terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,27 gram dan berat bersih seberat 1,05 gram yang mana sebelumnya Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah gantungan kunci berwarna coklat yang diujungnya terdapat 1 (satu) buah kunci rumah dan 2 (dua) buah kunci gembok, kemudian gantungan kunci tersebut Terdakwa gantung di celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,27 gram dan berat bersih seberat 1,05 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 05219 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram yang disita dati Terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat kandungan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya