| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.Sus/2026/PN Bjb | 1.Eka Dahliana,S.H. 2.Dian Syah Putri, S.H., M.H. 3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H. |
MUHAMMAD YUSUP Als USUP Bin (Alm) ARIPIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2026/PN Bjb | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1251/O.3.20/Eku.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Alias USUP Bin (Alm) ARIPIN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Depan Rumah Makan Yuli yang beralamat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo RT. 028 RW. 009 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguawai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk; perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita ketika Saksi DENY WAHYU HARTOMO, SE Bin LUCKY BUDIARTO bersama dengan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG Anak Dari MANAT MANULLANG dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Cempaka sedang melakukan patroli pekat melihat Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Alias USUP Bin (Alm) ARIPIN bersama dengan Saksi YADI Bin (Alm) ASIKIN (dilakukan penunutan dalam berkas terpisah) sedang duduk dan menghisap rokok di Depan Rumah Makan Yuli yang beralamat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo RT. 028 RW. 009 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, lalu Saksi DENY WAHYU HARTOMO, SE Bin LUCKY BUDIARTO bersama dengan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG Anak Dari MANAT MANULLANG dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Cempaka mendatangi Terdakwa dan Saksi YADI, kemudian Saksi YADI langsung berlari untuk melarikan diri, selanjutnya Saksi DENY WAHYU HARTOMO, SE Bin LUCKY BUDIARTO bersama dengan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG Anak Dari MANAT MANULLANG dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Cempaka menanyakan identitas Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpang berwarna cream bercak hitam dengan panjang 35 (tiga puluh lima) cm yang berada di dalam 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam dengan bertuliskan merk logo RIVOLY milik Terdakwa, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpang berwarna cream bercak hitam dengan panjang 35 (tiga puluh lima) cm, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023. -----------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
