Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Bjb SALASIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah perubahan nama pemohon dari semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaharui data nama semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada dokumen administrasi kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
4. Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota banjarbaru setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat/mengganti nama pemohon yang semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada Kartu tanda penduduk, akte kelahiran dan kartu keluarga Pemohon;
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan atau penyesuaian nama semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada dokumen Ijazah semua Pendidikan;
6. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan atau penyesuaian nama semula SALASIAH menjadi NABILA PUTRI pada dokumen Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:800.1.2.5/1402/BKD/2025 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak