Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Bjb Teh Sen Siong subur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teh Sen Siong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1subur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
  • Menghukum Tergugat dengan penggantian kerugian sebagai berikut :
    • Kerugian :
  • Kerugian materiil atas 1 (satu) unit truck model Dump Truck, merk Hino, jenis MB Barang, tahun 2008, warna Hijau, Nopol. DA 8792 CS, No.rangka : MJEC1JG4484018056, No.mesin : W04DTNJ24328, No.BPKB : F 4875353 M, No.STNK : 16847289.B yang dibawa dan digunakan Tergugat, untuk itu Tergugat wajib segera mengembalikan obyek jual beli tersebut diatas kepada Penggugat;
  • Kerugian immateriil, kerugian bila obyek jual beli (dump truck) tersebut diatas diusahakan (disewakan) ke pihak lain dengan perhitungan sewa per bulan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) *acuan harga sewa dump truck di wilayah Kota Banjarmasin melalui media online, salah satunya adalah RASKITA GROUP, dimana bila disewakan selama 10 (sepuluh) bulan, terhitung sejak kelalaian/cidera janji Tergugat di bulan September 2023 hingga bulan Juni 2024, maka total pendapatan yang bisa diusahakan dari sewa dump truck tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
    • Bunga :
  • Bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari kerugiaan materiil, 6 % x Rp Rp. 209.585.000,- = Rp. 12.575.000,-(dua belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per tahun, dihitung sejak diajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan estimasi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam waktu kurang lebih 6 (enam) bulan, maka perhitungan

 

bunga moratoir yang sepatutnya didapatkan oleh Penggugat

sebesar :

Rp. 12.575.000,- : 12 bulan = Rp. 1.047.917,-

Rp. 1.047.917,- x 6 bulan = Rp. 6.287.502,- (enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua rupiah);

 

Sehingga kewajiban yang dibebankan kepada Tergugat adalah sebagai berikut :

Penggantian kerugian materiil berupa pengembalian obyek jual beli 1 (satu) unit truck model Dump Truck, merk Hino, jenis MB Barang, tahun 2008, warna Hijau, Nopol. DA 8792 CS, No.rangka : MJEC1JG4484018056, No.mesin : W04DTNJ24328, No.BPKB : F 4875353 M, No.STNK : 16847289.B dengan kondisi fisik utuh dan baik seperti awal mula serah terima;

Dan ditambah kerugian lain berupa uang tunai sebesar :

kerugian immateriil Rp. 250.000.000,- + bunga moratoir Rp. 6.287.502,- = Rp. 256.287.502,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus dua rupiah) dibayarkan secara langsung dan sekaligus lunas kepada Penggugat;

  • Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan sejak dibacakannya amar putusan;
  • Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Atau,

Subsidair

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak