| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa YADI Bin ASIKIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Yuli yang beralamat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, RT. 028 RW. 009, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 01.30 WITA, Saksi DENY WAHYU HARTOMO dan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG yang merupakan anggota Polsek Cempaka sedang melaksanakan tugas Patroli Penyakit Masyarakat yang pada saat itu melintasi Rumah Makan Yuli yang beralamat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, RT. 028 RW. 009, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kemudian DENY WAHYU HARTOMO dan Saksi MICHAEL PRAKASA MANULLANG mengamankan seseorang yang mencurigakan bernama YADI Bin ASIKIN (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris beserta kumpangnya warna coklat dengan panjang besi 16 (enam belas) cm yang diselipkan di balik baju bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai atau membawa suatu senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris beserta kumpangnya warna coklat dengan panjang besi 16 (enam belas) cm, tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, melainkan digunakan untuk menjaga-jaga diri.
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan apabila ditusukan kepada orang atau binatang dapat mengakibatkan luka dan bahkan bisa menyebabkan hilangnya nyawa / kematian.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|