Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.855.093,- ( SERATUS EMPAT PULUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.437.872,- ( SERATUS TUJUH JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 33.417.221,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor 088/SPPFBT/KLU/2013 di Jalan Marjan RT 035 RW IX, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atas Nama Rohana berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |